Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terinfeksi Flu Burung, Ribuan Ayam di Lamongan Dimusnahkan

Kompas.com - 26/01/2009, 16:52 WIB

LAMONGAN, SENIN - Sedikitnya 4.000 ekor ayam yang diduga terinfeksi virus flu burung, H5N1 atau avian influenza di wilayah Kabupaten Lamongan dimusnahkan. Untuk mencegah penyebaran virus tersebut juga dilakukan penyemprotan disinfektan.

Kasus adanya indikasi flu burung ditemukan di sembilan kecamatan yakni Maduran, Sekaran, Solokuro, Karanggeneng, Sukodadi, Turi, Sugio, Kalitengah, dan Pucuk. Rata-rata yang terinfeksi flu burung jenis ayam kampung. Kasus ini ditemukan kembali sejak 17 De sember 2008 lalu pada ayam milik Siti warga Desa Siwuran, Kecamatan Maduran.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Kesehatan Lamongan, Puji Hermawan, Senin (26/1) menduga temuan flu burung tersebut diduga berasal dari Bengawan Solo yang mengalirkan bangkai ayam yang terjangkit virus flu burung. Bangkai ayam yang menepi kemudian meny ebarkan virus avian influenza terhadap ayam-ayam di Lamongan. Indikasi tersebut diperkuat dengan wilayah yang ada kasus flu burung kebanyakan berada di sekitar aliran Bengawan Solo termasuk Gresik, katanya.

Sebagai upaya pencegahan, telah menyemprotkan disinfektan dan memusnahkan ayam yang diduga terkena penyakit. Penyemprotan desinfektan dilakukan di tempat sekitar ditemukan kasus ayam terkena flu burung. Pemusnahan atau depopulasi ayam yang terjangkit viru s H5N1 dilakukan secara selektif hanya pada ayam yang berada dalam satu kandang dengan ayam terkena virus dengan cara dibakar.  

Sesuai ketentuan, semua unggas dalam radius 100 meter persegi dengan lokasi ditemukannya kasus flu burung tersebut harus dimusnahkan." Tetapi pemusnahan secara selektif demi mengurangi kerugian mesyarakat," katanya.

Berdasarkan catatan Kompas pada 2007, Lamongan dinyatakan sebagai daerah dengan kondisi luar biasa (KLB) flu burung. Saat itu dinyatakan virus H5N1 penyebab flu burung ditemukan di sejumlah kecamatan dan beberapa orang terindikasi kuat suspect flu burung.

Penetapan KLB didasarkan pada instruksi Bupati Lamongan nomor 1/2007. Semua dinas/instansi terkait diminta melakukan tindakan pengendalian dan pemberantasan Flu Burung secara terpadu dan efektif.

Unggas yang teridentifikasi terserang flu burung dimusnahkan (depopulasi). Selain itu dilarang jual beli unggas di daerah yang terjangkit flu burung. Pengiriman unggas keluar-masuk Lamongan harus disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Menurut data Dinas Perikanan Kelautan dan Peternakan hingga Maret 2007 delapan kecamatan dinyatakan KLB Flu Burung. Kasus Flu Burung didapati di Kecamatan Sambeng, Pucuk, Babat, Sekaran, Sugio, Sukodadi, Turi, dan Lamongan. Dari jumlah populasi unggas sek itar 60.000 ekor di Lamongan, pada 2007 yang sudah positif terkena Flu Burung mencapai 5.000 ekor lebih.

Selain penyemprotan, perlakuan terhadap unggas yang mati karena Flu Burung juga diawasi. Ada beberapa kejadian, ayam yang mati karena Flu Burung dibuang ke sungai. Tindakan tersebut sangat berbahaya, karena bisa menyebarkan Flu Burung ke orang. Tindakan paling aman pemusnahan (depopulasi) dengan cara di bakar dan dikubur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com