Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pembeli Partai Besar Tak Mau Kena Pajak, e-Faktur Diterapkan

Kompas.com - 05/01/2018, 21:36 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan mengapa pihaknya mengatur pembuatan faktur secara elektronik atau e-faktur bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Alasannya, karena selama ini banyak pembeli kategori orang pribadi yang membeli bahan baku untuk usaha namun mengaku tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Di dalam faktur pajak, ada kewajiban menyertakan identitas pembeli, termasuk NPWP. Tetapi, kenyataannya banyak pembeli yang tidak mencantumkan, mereka tidak mau memberikan NPWP atau mengaku tidak punya NPWP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018).

Yoga menjelaskan, para pembeli ini membeli bahan baku atau barang untuk usaha mereka dalam skala besar. Bahkan, tidak jarang mereka membeli barang langsung dari pabrik hingga miliaran rupiah untuk sekali transaksi.

Dari fakta tersebut, DJP menilai barang itu tidak mungkin untuk digunakan seorang diri, melainkan dipakai sebagai modal untuk usaha yang orang tersebut jalankan. Sehingga, diaturlah regulasi soal e-faktur guna menerapkan perlakuan yang sama atau adil dengan mereka yang sudah patuh terhadap aturan perpajakan.

Adapun cara kerja e-faktur, jelas Yoga, dimulai ketika pembeli melaksanakan transaksi dengan PKP. Saat transaksi dilakukan, PKP wajib membuat e-faktur, dengan catatan harus menyertakan NPWP.

Lantas, bagaimana jika pembeli tetap mengaku tidak punya NPWP atau mengaku belum membuat NPWP? Yoga menuturkan, isian data NPWP pada e-faktur bisa diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik pembeli yang bersangkutan.

Dengan begitu, DJP tetap bisa memantau siapa yang membeli barang serta dapat dilakukan tindak lanjut jika orang itu belum masuk ke dalam sistem perpajakan di Indonesia.

"Kalau e-faktur dibuat tanpa memasukkan NPWP atau NIK, secara sistem enggak bisa dibuat. Kami kunci di situ," tutur Yoga.

Sebelumnya, DJP sempat menyatakan untuk memberlakukan aturan ini pada 1 Desember 2017 lalu. Namun, pemberlakuan aturan itu ditunda hingga 1 April 2018 karena pihak-pihak terkait belum siap dan masih belum terbiasa dengan kebijakan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com