JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan menyatakan siap mendampingi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam proses pelaporan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaku usaha UMKM bisa memilih pembayaran pajak dalam dua skema.
"Mau pakai skema final atau skema pembukuan. Itu sedang dibahas, kami berikan opsi. Nanti implementasi tergantung wajib pajak sendiri, kalau tidak mau final, tentu harus pakai pembukuan," ujar Hestu saat diskusi terkait perpajakan oleh Vox Point Indonesia di Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Hestu menjelaskan, pada skema pembukuan, wajib pajak diharuskan mencatat secara lengkap dalam pembukuan baik penerimaan maupun pengeluaran.
Baca juga: Survei: 80 Persen UMKM Mitra Go-Jek Alami Peningkatan Transaksi
"Penghasilan dia (UMKM) harus dicatat, ada bukti dicatat semua biaya. Kalau (skema) final enggak perlu. Berapa pun penjualan dia, langsung 0,5 persen (pajaknya)," jelasnya.
Dengan ini pihaknya menyatakan, siap melakukan pendampingan kepada UMKM. "Kami akan lakukan pendampingan pada pengusaha UMKM agar benar-benar efektif dan membantu mereka," paparnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1 persen sebelumnya, menjadi 0,5 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dengan diturunkannya tarif tersebut tentu akan berdampak pada penerimaan pajak. Dengan pertimbangan itu, pemerintah tidak banyak-banyak menurunkan tarifnya.
“Makannya kami menurunkannya jangan banyak-banyak. Jadi, ya sebetulnya moderat juga bukan karena itu sudah kecil sekali,” kata Darmin saat ditemui di kantornya, Minggu (18/3/2018).