Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Awal 2019, AFPI Terima 426 Pengaduan Aplikasi Pinjol Nakal

Kompas.com - 06/03/2019, 10:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerima ratusan pengaduan masyarakat terkait aplikasi fintech peer to peer lending yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan, sejak Januari hingga 4 Maret 2019, ada 426 pengaduan yang masuk ke AFPI. Dari jumlah pengaduan tersebut, ada 510 perusahaan pinjol yang diadukan.

"Kita buatkan satu konsep, semua pengaduan ini kami mapping. Dari beberapa pengaduan ini ada berapa pengadu. Itu yang kita prioritaskan untuk disampaikan ke komite etik kami," ujar Tumbur di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Dari 510 pinjol, 164 di antaranya merupakan perudahaan teregistrasi. Sementara 346 lainnya tidak teregistrasi. Tumbur mengatakan, dari pengaduan itu, AFPI langsung berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Beberapa dari aplikasi yang tak teregister itu sudah ditutup karena langsung ditindak cepat oleh Kemenkominfo.

"Tapi satu ditutup, tumbuh 10. Karena cuma ganti nama. Makanya kami coba menutup payment gateway," kata Tumbur.

Sementara untuk yang sudah teregister, semua pengaduan dilakukan evaluasi dan dibawa ke komite etik AFPI. Belakangan ada satu perusahaan yang dikenakan sanksi terberat, yakni rekomendasi pencabutan. Rekomendasi itu diberikan ke OJK yang memiliki otoritas untuk mencabutnya.

Tumbur mengatakan, rata-rata pengadu mengeluhkan dari sisi penagihan dengan bunga yang besar. Aplikasi yang direkomendasikan untuk dicabut itu bahkan mengenakan bunga 3 persen per hari. Padahal, code of conduct AFPI menekankan bahwa bunga tak boleh lebih dari 100 persen per tahun.

"Kalau penyelenggara mengenakan biaya penalti melebihi 100 persen, kami kenakan sanksi atau mefasilitasi peminjamnya. Kami jamin dia tidak perlu bayar biaya bunga lebih dari 100 persen," kata Tumbur.

Pelanggaran lainnya yaitu penggunaan teknologi yang dilarang. Beberapa aplikasi yang diadukan masih meminta izin untuk akses kontak serta daftar telepon masuk dan keluar. Padahal, code of conduct AFPI telah melarang masuk ke ranah privasi nasabah. Yang diperbolehkan hanys mengakses kamera untuk validasi dan mikrofon gawai.

"Ada yang terdaftar masih juga nakal. Langsung dishutdown seminggu. Sampai diperbaiki sama mereka, baru bisa beroperasi lagi," kata Tumbur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com