Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya EFIN Buat Lapor SPT? Simak Cara Membuat EFIN Berikut

Kompas.com - 07/03/2019, 12:52 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus menerus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak pribadi sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2019 mendatang.

Untuk mempermudah pelaporan SPT, Ditjen Pajak pun telah menyediakan laman khusus pelaporan pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id dengan menggunakan e-filing. Namun, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu dengan EFIN sebelum bisa mengakses e-filing di laman djponline.

Sebagai catatan, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik.

Baca juga: Mau Lapor SPT Belum Bisa Akses e-Filing? Simak Cara Berikut

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com dari laman resmi Ditjen Pajak, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak untuk bisa mendapatkan nomor EFIN, yaitu KTP (bagi WNI), Paspor dan KITAS/KITAP bagi (bagi WNA), juga NPWP atau surat keterangan terdaftar (SKT).

Untuk wajib pajak pribadi, permohonan EFIN dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Permohonan harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan langsung dan tidak bisa dikuasakan kepada pihak lain.

Setelah mendatangi KPP terdekat, wajib pajak akan diberi formulir permohonan aktivasi EFIN.

Baca juga: Mau Lapor SPT di Hari-Hari Terakhir? Ingat Jalan Tol saat Mudik

"Wajib pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN," tulis keterangan tertulis tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis (7/3/2019).

Sementara, untuk wajib pajak badan yang jatuh tempo pelaporan SPTnya pada 31 April 2019, proses permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili wajib pajak badan. Pengurus tersebut harus menyiapkan surat penunjukan pengurus yang bersangkutan, surat identitas pengurus berupa KTP atau paspor, NPWP pengurus, juga NPWP badan.

"Pengurus yang ditunjuk untuk mewakili WP Badan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN dengan mendatangi langsung KPP tempat wajib pajak badan terdaftar," jelas keterangan tertulis tersebut.

Baca juga: Layani SPT, Kantor Pajak Buka Akhir Pekan

Selain identitas badan dan pengurus, wajib pajak badan juga disyaratkan untuk menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebeagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com