Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI, OJK, dan MA Kerja Sama Tingkatkan Wawasan Hakim

Kompas.com - 07/03/2019, 16:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) guna meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan.

Komitmen kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatangan Nota Kesepahaman (NK) antara Gubernur BI, Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Ketua MA Muhammad Hatta Ali pada Rabu (6/3/2019).

Penandatanganan nota kesepahaman dirangkaikan dengan kegiatan pelatihan bagi para hakim dalam bentuk temu wicara. Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menyampaikan perkembangan kondisi makroekonomi dan kebijakan yang ditempuh BI.

Baca juga: Jamu Racikan BI agar Rupiah Perkasa

Prospek ekonomi Indonesia diperkirakan akan semakin membaik dengan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang tetap terjaga. Pertumbuhan ekonomi 2019 diprakirakan tetap solid pada kisaran 5,0-5,4 persen.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida memaparkan mengenai perkembangan kebijakan pengawasan teknologi finansial (financial technology/fintech) di Indonesia termasuk fintech peer to peer lending dan equity crowdfunding yang menjadi kewenangan pengaturan dan pengawasan OJK.

Salah satu tantangan yang mengemuka dalam pengembangan fintech adalah bagaimana mengembangkan industri keuangan digital yang bisa mendorong perekonomian nasional. Untuk itu, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait lainnya untuk senantiasa mengutamakan perlindungan konsumen dalam pemanfaatan teknologi finansial yang berkembang.

Baca juga: BI: Rupiah Menguat karena Masuknya Dana Asing

Koordinasi dan kolaborasi yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim ini telah berlangsung selama 17 tahun antara Mahkamah Agung dan BI. Sejak tahun 2013, seiring dengan berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, kerja sama ini diperluas dengan melibatkan OJK.

"BI memandang kesepakatan bersama ini menjadi sarana sosialisasi dan pengkinian informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugas BI di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran serta pengelolaan uang rupiah, sehingga terdapat pemahaman para hakim mengenai latar belakang, pertimbangan dan tujuan kebijakan yang ditempuh BI,"
kata Perry.

Bagi MA, sinergi antar lembaga ini bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan tugas hakim secara lebih efektif di bidang peradilan dan penerapan hukum melalui pemahaman yang lebih optimal mengenai fungsi dan tugas lembaga-lembaga yang terkait di sektor keuangan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com