Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-Siap, Mobil Murah Bakal Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah

Kompas.com - 11/03/2019, 18:56 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Insiatif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil Low Cost Green Car (LCGC) atau yang lebih dikenal dengan sebutan mobil murah akan dicabut.

Hal ini lantaran pemerintah akan mengubah skema PPnBM lama untuk mendorong mobil listrik di Indonesia. Rencana itu sudah disampaikan ke Komisi XI DPR pada Senin (11/3/2019).

Berdasarkan draf skema yang disampaikan pemerintah ke DPR, mobil LCGC yang masuk Kendaraan Bermotor Hamat energi dan Harga terjangkau (KBH2) akan dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

"Terkait dengan KBH2, memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan Euro 2, dia kena 3 persen," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam rapat konsultasi dengan Komisi XI, Jakarta.

Padahal dalam skema saat ini, mobil LCGC diberikan insentif oleh pemerintah dengan dibebaskan dari PPnBM atau 0 persen. Hal ini merupakan insentif untuk mendorong industri mobil LCGC beberapa tahun lalu.

Meski mobil LCGC akan dikenakan PPnBM 3 persen, pemerintah masih membuka insentif, asalkan produsen mau mengubah mesin LCGC dengan mesin yang ramah lingkungan.

Namun insentif yang diberikan hanya potongan PPnBM 1 persen saja. Jadi mobil LCGC minimal dikenakan PPnBM 2 persen.

Sedangkan untuk mobil listik, pemerintah akan memberikan insentif layaknya LCGC saat ini yakni dengan PPnBM 0 persen.

Menurut Airlangga, dicabutnya insentif untuk mobil LCGC untuk mendorong produksi mobil listik yang ramah lingkungan.

"Itu untuk membedakan mobil yang berbahan bakar listik dan fuel. Kalau listik 0 persen, maka kalau ini (LCGC) minimal dikenakan 2 persen (kalau lebih ramah lingkungan)," kata dia.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerapan skema PPnBM baru ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat namun baru pada 2021.

Nantinya skema PPnBM baru ini akan masuk ke dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com