Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia

Kompas.com - 12/03/2019, 05:08 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, mengatakan, pihaknya menangkap dua kapal berbendera Malaysia.

Kedua kapal itu ialah KM. PKFB 1109 (50,99 GT) dengan jumlah awak kapal empat orang yang merupakan warga negara Myanmar dan KM. PPF 634 (49,07 GT) dengan jumlah awak kapal lima orang warga negara Myanmar. Keduanya ditangkap saat melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB, Senin (11/3/2019).

"Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI, serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," kata Agus dalam keterangan resminya dikutip Kompas.com, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Baca juga: Susi: 10.000 Kapal Pencuri Ikan Telah Keluar dari Laut Indonesia

Agus menjelaskan, kapal-kapal itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman yang dikenakan ialah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

"Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara dan diperkirakan tiba pada Selasa (12/3) sekitar pukul 10.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," ujarnya.

Dia menambahkan, sebelum KKP mencokok dua kapal berbendera Malaysia itu, pada Jumat (8/3/2019) lalu juga ditangkap satu KIA ilegal berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.

Penangkapan dua kapal oleh KP Hiu Macan Tutul 002 tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama 2019.

"Sejak Januari sampai dengan 11 Maret 2019, telah ditangkap sebanyak 15 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari dari 11 KIA dan empat kapal perikanan Indonesia (KII). Sementara untuk KIA terdiri dari enam kapal berbendera Malaysia, dan lima berbendera Vietnam," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com