JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga pertengahan Maret 2019, jumlah wajib pajak yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT) baru 5,55 juta dari 18,3 juta. Jumlah tersebut belum mencapai separuhnya, meskipun tenggat waktu akan segera berakhir.
Kendati demikian, Peneliti Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak perlu memperlonggar tenggat waktu.
"Ini tidak menumbuhkan kesadaran bagi wajib pajak untuk disiplin mengenai penyampaian SPT," jelas Bawono saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/3/2019).
Baca juga: Sudah 4,75 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Anda Kapan?
Apalagi saat ini, DJP telah melakukan berbagai terobosan seperti surat elektronik pengingat, sosialisasi serta kemudahan dalam penyampaian SPT melalui e-form dan e-filing.
"Selain itu kita perlu memahami bahwa perilaku wajib pajak Indonesia umumnya submit di waktu-waktu terakhir," ujar Bawono.
Bawono juga turut optimistis target pelaporan SPT bisa tercapai. Yakni 15,5 juta dari 18,3 juta, atau 85 persen. Saat ini baru mencapai 35,8 persen dari 18,3 juta atau 5,55 juta atau 30,3 persen.
"Meskipun berat," imbuhnya.
Baca juga: Telat Lapor SPT Pajak, Bagaimana Cara Bayar Dendanya?
DJP juga hingga saat ini masih belum akan memperlonggar tenggat waktu. Alias masih sesuai dengan UU KUP untuk wajib pajak orang pribadi batasannya hingga Maret 2019, sedangkan wajib pajak badan hingga April 2019. (Benedicta Prima)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pengamat pajak: Dirjen Pajak tak perlu perlonggar tenggat waktu pelaporan SPT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.