JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini kehadiran perusahaan financial technology (fintech) yang menyediakan pinjaman makin banyak dijumpai. Apalagi, syarat yang diminta perusahaan tersebut terbilang cukup mudah dipenuhi.
Namun dengan semakin menjamurnya pinjaman online tersebut banyak masyarakat yang yang terjebak utang berbunga tinggi. Akibatnya, mereka dikejar-kejar debt collector karena tak mampu melunasi utangnya.
Aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftr di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kredivo pun memberikan tips-tipsnya agar masyarakat tak terkena jebakan dari para rentenir online tersebut.
Menurut mereka, saat ini banyak rentenir online yang berkedok fintech. Sampai dengan Desember 2018 hanya ada 88 fintech yang terdaftar di OJK.
“Sebagai konsumen yang bijak, kenali ciri-cirinya agar terhindar dari jebakan rentenir online,” demikian bunyi keterangan dari Kredivo yang dikutip Kompas.com, Kamis (14/3/2019).
Nah, patut dicermati ciri-ciri dari rentenir online tersebut agar Anda tak terjebak. Berikut ciri-cirinya:
Ciri-ciri rentenir online biasanya tak terdafar dan tak diawasi oleh OJK. Jika anda ingin mengecek keabsahan sebuah fintech bisa melihatnya di sini: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-Februari-2019.aspx
Biasanya bunga yang ditawarkan rentenir online mencekik. Contohnya, bunganya 1 persen per hari, artinya kamu harus bayar bunga 30 persen per bulan.
Perusahaan tersebut tak mempermasalahkan data yang kamu berikan valid atau tidak.
Rentenir online biasanya melakukan penagihan utang dengan cara meneror hingga melakukan pelecehan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.