Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Bisa Dapat Pinjaman UMi, Apa Bedanya dengan KUR?

Kompas.com - 15/03/2019, 17:06 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tentu sudah sangat familiar di telinga masyrakat.

Namun demikian, bagaimana dengan UMi?

Barangkali tak banyak orang yang belum tahu.

Hal ini lantaran program memang masih tergolong baru. Sebab, peluncurannya baru dimulai pada 2017 lalu. Sementara itu, program KUR diluncurkan pada 2007 silam.

Baca juga: Lewat UMi, Kaum Ibu Bisa Pinjam hingga Rp 10 Juta Tanpa Agunan

"Program yang disebut UMi dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berkunjung ke Serang, Banten, Jumat (15/3/2019).

Meskipun dua program tersebut sama-sama memberikan pinjaman kepada para pelaku usaha, namun jangan salah, ada sejumlah perbedaan antara keduanya.

Pertama, dari sisi lembaga penyaluran. Bila KUR disalurkan oleh perbankan dan lembaga keuangan, maka UMi disalurkan oleh lembaga keungan bukan bank.

Kedua, dari sisi plafon, pinjaman KUR bisa mencapai Rp 25 juta usaha mikro dan Rp 500 juta untuk ritel. Adapun pinjaman UMi maksimal hanya Rp 10 juta.

Baca juga: Mau Dapat Pembiayaan Ultra Mikro di Bawah Rp 10 Juta? Ini Syaratnya

Ketiga, perbedaan juga ada di penerima. Penerima KUR yakni pelaku usaha mikro dab kecil. Sedangkan penerima UMi yakni pelaku usaha ultra mikro.

Keempat, tenor pinjaman. KUR memiliki tenor jangka panjang di atas 1 tahun. Sementara UMi hanya jangka pendek, yakni di bawah 52 minggu.

Kelima, agunan. Pelaku usaha kecil perlu agunan untuk mendapatkan KUR. Sementara UMi tak ada agunan untuk pembiayaan kelompok.

Baca juga: Pembiayaan Ultra Mikro Sentuh Ibu-ibu Warung hingga Tukang Jamu

Keenam, pendampingan dan pelatihan. Bagi pelaku usaha yang ikut program KUR tidak wajib ada pendampingan dan pelatihan.

Hal ini berbeda dengan UMi yang wajib disertai pendamping.

Ketujuh, konsep dukungan pemerintah. Pada KUR dukungan pemerintah berupa bunga. Sementara itu, UMi bunga diberikan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebesar 2-4 persen.

Terakhir, prosedur pinjaman. Prosedur KUR melalui mekanisme perbankan. Sedangkan UMi lewat mekanisme LKBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com