Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Maret 2019, Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp 52,6 Miliar Digagalkan

Kompas.com - 18/03/2019, 06:38 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Terminal 3 Bandara Soekarno - Hatta (Soetta) dan Garuda Indonesia menggagalkan penyelundupan bibit lobster.

Penyelundupan sebanyak 125.619 ekor bibit lobster dengan nilai Rp 19,023 miliar digagalkan Bandara Soekarno Hatta, Jumat (15/3/2019). Sehingga, sampai dengan 15 Maret 2019 pemerintah telah menyelamatkan 464.684 bibit lobster dari penyeludupan atau setara dengan Rp 52,6 miliar.

Sementara, sepanjang tahun 2018 lalu, setidaknya berhasil digagalkan penyelundupan 2.532.006 ekor bibit lobster dengan perkiraan nilai Rp 463,4 miliar.

Baca juga: Digagalkan, Penyeludupan Lobster Senilai Rp 19 Miliar di Bandara Soetta

“Pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan stakeholders yang ada di Bandara Soekarno Hatta, dan semua pintu lalu lintas produk perikanan pada umumnya, baik di bandara, pelabuhan, maupun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) untuk mencegah praktik penyelundupan SDI-SDI yang dilindungi,” ujar Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/3/2019).

Rina menegaskan bibit lobster termasuk komoditas yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portinus spp.).

Baca juga: Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 245.102 Benih Lobster

Untuk pengembangan kasus dan pengejaran pelaku, BKIPM selanjutnya berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Dua orang pelaku berkewarganegaraan Indonesia berinisial ER dan RW diamankan dalam kejadian tersebut. Keduanya diperiksa untuk mengungkap sindikat jaringan penyelundupan BL.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca juga: KKP Amankan 389.000 Benih Lobster yang akan Diselundupkan ke Luar Negeri

Selanjutnya, BL tersebut dibawa ke laboratorium BBKIPM Jakarta I untuk penyegaran untuk kemudian dilepasliarkan di lokasi yang paling cepat dijangkau dan layak untuk kehidupan BL.

Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan BL ini merupakan hasil komunikasi, kerja sama, dan koordinasi (K3) yang baik antara BKIPM, Avsec, serta instansi terkait lainnya di berbagai provinsi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com