Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Ubah Aturan agar E-Commerce Bisa Gelar Lelang

Kompas.com - 19/03/2019, 15:34 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah sejumlah aturan terkait lelang. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan bisnis proses barang lelang eksekusi maupun sukarela.

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Effendi mengungkapkan, aturan baru nantinya akan membuka jalan bagi marketplace untuk menggelar lelang.

“Nanti marketplace bisa menyelanggarakan lelang,” ujarnya di Kantor DJKN, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Kementerian Keuangan ingin agar industri lelang berkembang. Oleh karena itu, swasta diberikan jalan yang luas untuk menyelenggarakan lelang.

Saat ini, kata Lukman, terdapai 106 balai lelang swasta yang juga sudah berkembang. Bahkan omzetnya sudah mencapai Rp 11 triliun. Hanya saja ucapnya, baru sebagian balai lelang tersebut yang memanfaatkan teknologi digital.

“Yang sifatnya penjualan hanya 25 balai lelang yang aktif untuk jual beli. Yang menggunakan IT belum terlau banyak paling 20 balai lelang. Kami minta agar mereka mengambangkan IT,” kata dia.

Kementerian Keuangan akan merevisi PMK 27 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Diharapkan revisi itu akan memudahkan swasta bahkan marketplace masuk ke industri lelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com