Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Baru Ojek Online: Driver Harus Pakai Sepatu dan Plat Nomor Sesuai di Aplikasi

Kompas.com - 19/03/2019, 16:23 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengatur ojek online.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Peraturan yang diundangkan pada 11 Maret 2019 itu terdiri dari 21 pasal dan delapan bab. Terdapat beberapa poin utama yang ada di peraturan tersebut, yakni tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend dan biaya jasa.

"PM 12 nomor 2019 sudah diundangkan dan tinggal tugas saya sosialisasi PM ini di beberapa kota besar di Indonesia," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Terkait keselamatan, pengemudi tak boleh membawa lebih dari satu penumpang. Adapun atribut yang harus dikenakan pengemudi adalah:

- jaket yang disertai identitas

- menggunakan celana panjang

- sepatu

- sarung tangan

- membawa jas hujan

- mengenakan helm berstandar SNI.

Dalam aspek keamanan, diatur mengenai identitas pengemudi dan sepeda motor harus sama dengan yang tertera di aplikasi serta dari sisi aplikator harus melengkapi aplikasinya dengan fitur tombol darurat.

Di aspek kenyamanan, pengemudi harus memakai pakaian yang sopan, bersih dan rapih. Pengemudi juga harus berprilaku ramah dan sopan serta dilarang merokok saat mengantar penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com