Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Layanan Pajak Layani Masyarakat yang Lapor SPT dan Mengurus EFIN

Kompas.com - 21/03/2019, 12:55 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak Penghasilan (PPh).

Sebab, tenggat waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi yang akan jatuh tempo pada 31 Maret 2019 tinggal 10 hari lagi. Selebihnya, wajib pajak harus membayarkan denda ketika melaporkan SPTNya.

Untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT tersebut, DJP pun membuka layanan pelaporan SPT keliling dengan Mobil Layanan Pajak dan Pojok Pajak, salah satunya yang tengah berlangsung di kawasan kantor Kompas Gramedia di Palmerah Selatan, Jakarta yang berlangsung dari 20 Maret 2019 hingga 21 Maret 2019 hari ini.

Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang 3 Arifudin menjelaskan, layanan Mobil Pajak keliling dilakukan di instansi-instansi yang menjadi tanggung jawab KPP di wilayah tersebut.

Untuk KPP Pratama jakarta Tanah Abang 3 sendiri sudah melakukan layanan Mobil Pajak di Kelurahan Gelora, Kelurahan Bendungan Hilir, dan di Komplek DPR RI.

"Kemarin sempat di komplek DPR, Ketua DPR menyampaikan SPTnya dengan e-filing," ujar Arifudin.

Sharon (23), salah satu pegawai di Kompas Gramedia mengaku cukup terbantu dengan layanan Mobil pajak keliling ini. Sebagai wajib pajak yang baru pertama kali menyampaikan SPT, layanan keliling cukup membantunya dalam melakukan pengsian SPT tanpa perlu menyambangi KPP. Sebab, dengan jadwal kerjanya yang tak pasti, mengantri di KPP bisa jadi merepotkan.

"Karena masih baru pertama kali, jadi mumpung ada layanannya di kantor sekalian aja," ujar Sharon.

Adapun Ari (24) dan Indah (23) mengatakan, mereka hanya ingin mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan memilih untuk melakukan pelaporan SPT secara mandiri.

Untuk melaporkan SPT melalui layanan Pojok Pajak ataupun Mobil Layanan Pajak dari KPP terdekat, wajib pajak hanya perlu membawa bukti potong 1721-A1 dari perusahaan tempat dirinya bekerja, serta menyiapkan perubahan daftar harta yang terjadi selama 2018.

Arifuddin mengatakan, dalam proses pelaporan pajak di KPP ataupun di layanan keliling ini, wajib pajak tetap mengisi laporan SPTnya secara mandiri, sementara petugas hanya membantu mengarahkan.

"Di aplikasinya juga sudah ada panduannya, tinggal mereka mengisi arahannya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com