Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Targetkan Tarif Ojek Online Keluar Pekan Depan

Kompas.com - 21/03/2019, 20:02 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, besaran tarif ojek online akan resmi dikeluarkan pada pekan depan. Rencana itu mundur dari yang ditargetkan sebelumnya, yakni pada pekan ini.

“Senin, Insya Allah,” ujar Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Ditemui secara terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, rencana tersebut mundur lantaran belum ada kesepakatan antara pengemudi dan aplikator mengenai besaran tarif.

Atas dasar itu, hari ini pihaknya akan kembali mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk membahas masalah tersebut.

Baca juga: BPTJ : Ojek Online Tidak Boleh Punya Shelter di Sudirman

“Memang banyak pertimbangan, tapi ada faktor lain, mundur lagi, tapi insya Allah mudah-mudahan minggu depan, beliau sampaikan Senin, Senin udah," kata Budi Setiyadi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online).

Namun, dalam peraturan tersebut belum tercantum berapa besaran tarif dari ojek online yang akan dikenakan ke pelanggannya.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi besaran tarif ojek online akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan. Hingga saat ini belum tercapai angka yang disepakati oleh pihak-pihak terkait untuk tarif ojek online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com