Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Satu Direkturnya Ditangkap KPK, Krakatau Steel Tunjuk PLT

Kompas.com - 24/03/2019, 16:18 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim telah menunjuk Rahmat Hidayat sebagai pelaksana tugas direktur teknologi dan produksi.

Penunjukan Rahmat itu buntut dari ditangkapnya Wisnu Kuncoro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan peralatan yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

“Kita sudah mengantisipasi langkah-langkah untuk menyikapi jika ada hal-hal tidak diinginkan, untuk mengantisipasi klarifikasi KPK yang tadi malam, baik itu menunjuk siapa PLT-nya dan sebagainya,” ujar Silmy di kantornya, Jakarta, Minggu (24/3/2019).

Mengenai, pengambilan keputusan strategis yang dulunya dilakukan oleh Wisnu Kuncoro, Silmy mengaku akan mengambil alihnya. Namun, untuk mengerjakan pekerjaan sehari-hari yang biasa dilakukan Wisnu Kuncoro akan digantikan sementara oleh Rahmat Hidayat.

Baca juga: Dirut Krakatau Steel soal OTT KPK: Aman Dong, Saya Kan Tukang Benah-benah...

Silmy mengaku belum bisa memastikan apakah Wisnu Kuncoro akan dipecat secara permanen atau tidak. Sebab, hal tersebut bergantung dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Mengenai pergantian direksi sudah ada mekanisme di Kementerian BUMN dan penggantian yang sifatnya permanen harus melalui RUPS, kemudian yang tidak terjadwal harus dijadwalkan melalui RUPS LB. Saya harus berkonsultasi dengan Bu menteri terkait langkah selanjutnya terkait penggantian,” kata Silmy.

Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap WNU, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, diduga terkait pengadaan barang dan peralatan yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Hingga saat ini, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni WNU, AMU (swasta), KSU, dan KET (swasta).

Namun demikian, KET belum menyerahkan diri ke KPK.

Adapun pasal yang disangkakan untuk WNU dan AMU yakni telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan KSU dan KET disangkakan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com