Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bandingkan Tarif Ojek Online di Thailand dan Vietnam

Kompas.com - 25/03/2019, 13:42 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, besaran tarif ini ditetapkan setelah pihaknya membandingkan dengan Thailand dan Vietnam. Kedua negara tersebut diketahui juga memiliki ojek online.

“Kita benchmarking, terutama dengan negara-negara di Asia Tenggara,” ujar Budi di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Budi menyampaikan, besaran tarif ojek online yang telah dikeluarkan Kemenhub tak jauh beda dengan kedua negara tersebut.

Di Thailand, kata Budi, tarif per kilometernya sekitar 5 baht atau Rp 2.240. Namun, dia tak merinci berapa besaran tarif ojek online di Vietnam.

“Di Thailand ada tarif minimal, 20 baht, sekitar Rp 9.000 untuk 4 Km,” kata Budi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akhirnya telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona.

Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Biaya jasa minimal merupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.

Di zona II, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan di zona III tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Besaran tarif ini merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya sewa aplikasi atau tarif bersih (nett) yang diterima pengemudi ojek online. Tarif ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com