Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Besaran Tarif Ojek Online, Bagaimana dengan Tarif Promo?

Kompas.com - 25/03/2019, 14:45 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan besaran tarif ojek online. Tarif itu akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang.

Setelah besaran tarif dipatok, bagaimana nasib tarif promo yang kerap diterapkan oleh aplikator ojek online di Indonesia?

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aplikator tetap boleh melakukan tarif promo. Akan tetapi, tarif tersebut tak boleh di bawah tarif batas bawah yang telah ditentukan.

Baca juga: Kemenhub Akhirnya Putuskan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya

“Jadi kalau menyangkut promo, itu tidak boleh melebihi tarif batas bawah secara netto. Tidak boleh lebih rendah dari angka yang sudah kami tentukan," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Selain itu, lanjut Budi, aplikator juga tak boleh menaikan tarif lebih mahal dari tarif batas atas yang telah ditentukan. Biasanya, aplikator kerap menaikan tarif di waktu-waktu tertentu seperti misalnya saat malam dan jam-jam sibuk.

“Otomatis juga aplikator tak boleh memainkan tarif batas atas, yang kadang terjadi di saat-saat tertentu," kata Budi.

Baca juga: Kemenhub Bandingkan Tarif Ojek Online di Thailand dan Vietnam

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona.

Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Biaya jasa minimal merupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.

Baca juga: Alotnya Penetapan Tarif Ojek Online...

Di zona II, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan di zona III tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Besaran tarif ini merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya sewa aplikasi atau tarif bersih (nett) yang diterima pengemudi ojek online. Tarif ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com