Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Tidak Ubah Tingkat Bunga Penjaminan Periode Januari-Mei 2019

Kompas.com - 25/03/2019, 19:31 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidah mengubah tingkat penjaminan memutuskan untuk tidak mengubah tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) periode 13 Januari 2019 hingga 14 Mei 2019.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/3/2019), LPS menyatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum juga simpanan rupiah di BPR.

Adapun rinciannya, tingkat bunga penjaminan di bank umum untuk mata uang rupiah sebesar 7 persen, sementara untuk valas sebesar 2,25 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 9,5 persen.

Baca juga: LPS Kembali Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

"Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark perbankan," jelas LPS dalam keterangan tertulis tersebut.

Trekn kenaikan suku bunga simpanan terlihat mulai melandai dan diguga sudah mencapai puncah kenaikan. Namun demikian, terdapat beberapa faktor eksternal maupun internal yang masih menyebabkan ketidakpastian bagi tren bunga ke depan.

"Mencermati perkembangan tersebut serta mempertimbangkan kondisi stabilitas sistem keuangan khususnya likuiditas perbankan, LPS akan terus melakukan monitoring lebih lanjut terhadap faktor-faktor yang memengaruhi kebijakan tingkat bunga penjaminan," jelas LPS.

Baca juga: Ada Perjanjian MLA, LPS Siap Buru Aset Eks Bank Century ke Swiss

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku buga simpanan yang diperjanjikan antara bamk dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaskdu menjadi tidak dijamin. Bank diharuskan untuk memberitahu nasabah penyimpanan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku dengan menempatkan informasi pada tempat yang mudah diketahui nasabah.

LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memerhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpnana dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memerhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat memathui ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawaan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tukas keterangan tertulis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com