JAKARTA, KOMPAS.com - Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tinggal lima hari lagi untuk wajib pajak (WP) pribadi. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membatasi waktu pelaporan SPT tahunan WP pribadi hingga 31 Maret 2019 mendatang.
Seluruh wajib pajak disarankan untuk segera melaporkan SPT mereka sebelum jatuh tempo lantaran laman resmi pajak.go.id berpotensi down di hari terakhir pelaporan SPT. Adapun jika WP terlambat melaporkan SPTnya, DJP akan mendenda WP sebesar Rp 100.000.
Lalu bagaimana jika penghasilan wajib pajak masih di bawah nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di bawah Rp 60 juta?
Kepala Seksi pengawasan dan konsultasi 3 KPP Pratama Jakarta Tanah Abang 3 Yudhi Yansen mengatakan, WP yang penghasilannya di bawah PTKP namun sudah mendapatkan bukti potong atau surat A1 dari perusahaan tempat dia bekerja dianjurkan untuk tetap melaporkan SPTnya.
"Karena pajak sendiri nggak tahu apakah dia PTKP atau tidak, tahunya kita pada saat diinformasikan dengan bentuk laporan SPT kalau di bawah PTKP," ujar Yudhi.
Sementara untuk WP yang sudah pensiun, Yudhi mengatakan mereka tidak ada kewajiban untuk melaporkan SPTnya. Bahkan, jika memang pensiunan tersebut sudah tidak lagi membutuhan Nomo Pokok Wajib Pajak, pihak DJP akan mengusulkan untuk menonaktikan NPWPnya.
"Tapi kalau pensiunan PNS kan masih punya kewajiban dari taspen, kalau nggak ada NPWP nanti dipotong 20 persen dan semacamnya, kalau masih dibutuhkan ya tidak dinonaktifkan," ujar dia.
Jadi, sudahkah kamu melaporkan SPT?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.