Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen Grab Pasrah soal Aturan Baru Tarif Ojek Online

Kompas.com - 28/03/2019, 15:21 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengaku pasrah dengan aturan tarif ojek online yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Menurut dia, peraturan yang dikeluarkan oleh regulator wajib dipatuhi.

"Kita pelajari kan. Peraturan pemerintah adalah aturan pemerintah, saya pikir tidak ada setuju dan tidak setuju ya, itu adalah peraturan pemerintah, sekarang kita akan bicara ke pemerintah bagaimana cara menjalankannya," ujar Ridzki di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Baca juga: Ini Komentar Grab dan Go-Jek Soal Tarif Baru Ojek Online

Ridzki mengaku pihaknya masih mendiskusikan aturan baru ini dengan Kemenhub. Pihaknya masih mempelajari aturan tarif ojek online ini sebelum menerapkannya pada 1 Mei 2019 nanti.

"Kita tahu bahwa nanti pada saatnya akan ada tarif yang diajalankan untuk semuanya, tentunya niat baik pemerintah adalah untuk kesejahteraan mitra pengemudi dan pada saat yang sama juga untuk para penumpangnya sendiri," kata Ridzki.

Rizdki menuturkan, perusahaannya berkomitmen untuk menyejahterakan mitra pengemudinya.

Baca juga: Alotnya Penetapan Tarif Ojek Online...

"Jadi ada upaya memang untuk menaikkan tarifnya. Konsep dari Grab memang kita sudah bicarakan ke pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudinya. Jadi itu selalu menjadi landasan prinsip bagi kami dan topik diskusi kita dengan pemerintah dalam menjalankan peraturan ini adalah ke situ juga," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona.

Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca juga: Kemenhub Akhirnya Putuskan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya

Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Biaya jasa minimal merupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.

Di zona II, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan di zona III tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Besaran tarif ini merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya sewa aplikasi atau tarif bersih (nett) yang diterima pengemudi ojek online. Tarif ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com