Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Tarif Ojek Online yang Baru Sudah Ideal?

Kompas.com - 29/03/2019, 07:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjuangan pengemudi ojek online akhirnya membuahkan hasil. Setelah melakukan aksi unjuk rasa berkali-kali, akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi yang mengatur tarif ojek online.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online).

Sebelum adanya peraturan tersebut, pihak aplikator yang ‘berkuasa’ untuk menetapkan tarif. Dengan adanya regulasi ini otomatis tarif ojek online akan naik per 1 Mei 2019.

Baca juga: Kemenhub Akhirnya Putuskan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya

Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona. Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometer dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Biaya jasa minimal merupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.

Baca juga: Alotnya Penetapan Tarif Ojek Online...

Di zona II, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan di zona III tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarif yang telah ditentukan itu akan dievaluasi tiap tiga bulan. Artinya, tarif ojek online kemungkinan bisa naik atau turun tiap tiga bulan sekali.

Baca juga: Tarif Ojek Online Akan Dievaluasi Tiap Tiga Bulan

Formula penghitungan tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung. Biaya langsung terbagi dari biaya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, penyusutan telepon seluler, pulsa serta keuntungan mitra.

Adapun biaya tak langsung meliputi biaya penyewaan aplikasi.

“Biaya jasa ini akan kami lakukan analisis dan evaluasi setiap tiga bulan, dan bisa dilakukan perubahan. Artinya, setiap tiga bulan tarif bisa berubah," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Budi menambahkan, aplikator ojek online boleh mengenakan biaya tambahan maksimal 20 persen dari tarif yang telah ditentukan pihaknya.

Baca juga: Kemenhub Bandingkan Tarif Ojek Online di Thailand dan Vietnam

Biaya tambahan maksimal 20 persen itu merupakan biaya tak langsung atau biaya sewa penggunaan aplikasi. Sedangkan biaya yang telah ditetapkan Kemenhub merupakan tarif bersih (nett) yang diterima pengemudi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com