Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Simpang Siur, Aturan Pajak E- Commerce Akhirnya Ditarik Sri Mulyani

Kompas.com - 29/03/2019, 17:08 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menarik kembali aturan tentang pajak e-commerce.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

"Kami putuskan tarik PMK-nya," ujarnya di Kantor KPP Setiabudi 4, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, PMK tersebut menimbulkan banyak simpang siur adanya ketentuan baru pajak e-commerce di masyarakat.

Baca juga: Memaknai Pajak E-Commerce

Padahal kata dia, aturan itu hanya membuat tata caranya saja. Bukan aturan pemungutan pajak kepada para pelaku e-commerce di Indonesia.

"Itu kami tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April 2019 ada pajak itu enggak benar," kata dia.

"Jadi kami putuskan tarik PMK-nya sehingga pajak wajib pajaknya sesuai ketentuan yang lain, biasa saja," sambung dia.

Dengan ditariknya aturan itu, bukan berarti pelaku e-commerce tidak bayar pajak. Sri Mulyani menegaskan, setiap masyakarat yang mendapatkan penghasilan di atas PTKP, maka wajib membayar pajak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com