JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencabut aturan terkait e-commerce yang sebelumnya di keluarkan oleh instansinya.
Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
Mantan Direktur Palaksana Bank Dunia itu pun berharap keputuan itu menyudahi polemik yang terjadi akibat penerbitan aturan tersebut beberapa bulan lalu.
"Kami putuskan tarik PMK-nya. Jadi wajib pajak sesuai ketentuan yang lain, biasa saja. (Semoga) Masyarakat jadi tenang, tidak ada spekulasi," ujarnya di KPP Setiabudi 4, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Selama, ini kata Sri Mulyani, PMK tersebut justru menimbulkan simpang siur kabar adanya ketentuan baru penarikan pajak kepada para pelaku e-commerce.
Padahal sebut dia, aturan tersebut hanya sebatas mengatur tata cara penarikan pajak yang selama ini berlaku.
"Kami akan terus dengar suara masyarakat, dunia usaha, sehingga bisa rumuskan kebijakan pajak baik, supaya kita merasa memiliki negara ini," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.