Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Turunkan Harga Tiket Seluruh Rute Mulai Hari Ini

Kompas.com - 30/03/2019, 10:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group telah mengumumkan akan memberikan penurunan harga tiket mulai hari ini, Sabtu (30/3/2019).

Penurunan harga tiket tersebut berlaku untuk semua maskapai Lion Air Grup seperti Lion Air dengan kode penerbangan JT, Wings Air dengan kode penerbangan IW, dan Batik Air dengan kode penerbangan ID.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan penurunan harga tiket bervariasi sesuai rute penerbangan, karena antar rute memiliki perbedaan.

Baca juga: Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Ekonomi Naik Jadi 35 Persen

Meski mengalami penurunan, Danang tidak menjelaskan secara rinci besaran penurunan harga tiket.

"Kalau untuk penurunannya bervariasi, sesuai rute.Karena antar rute beda-beda," ujar Danang kepada Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).

Namun, Danang menegaskan Lion Air Grup akan melaksanakan aturan dan kebijakan dari Kementrian Perhubungan untuk keuntungan bersama serta kepentingan semua pihak.

Baca juga: Garuda Indonesia Ajak Maskapai Lain Beri Diskon Harga Tiket Pesawat

"Lion Air Grup akan menjalankan atau melaksanakan aturan dan kebijakan dari regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk keuntungan bersama serta kepentingan semua pihak," kata Danang.

Menurut Danang, penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis atau pasar traveling, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat kemarin, Jumat (29/3/2019).

Baca juga: Luhut Bantah Tekan Maskapai untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat

Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Aturan kedua yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com