Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Bawah Tiket Pesawat Naik, Akhir Era Tiket Murah?

Kompas.com - 31/03/2019, 13:03 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih mahalnya harga tiket pesawat belakangan ini bikin dahi mengkerut. Padahal pemerintah sudah berkali-kali mengimbau agar maskapai menurunkan tarifnya.

Teranyar, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bahkan disebut-sebut gusar dengan maskapai yang belum juga menurunkan tarif tiketnya.

Luhut juga disebut meminta maskapai nasional agar segera menurunkan harga tiket paling lambat awal April 2019. Karena mahalnya harga tiket berdampak kepada sektor pariwisata

Hal itu terungkap setelah notulen rapat koordinasi di Kantor Kemenko Kemaritiman tersebar ke publik.

Rapat itu antara pemerintah dengan maskapai dan asosiasi perhotelan di Kantor Kemenko Kemaritiman beredar ke publik pada Senin (25/3/2019).

BantahAda Tekanan

Sehari setelahnya, pertemuan serupa terjadi pada Selasa (26/3/2019) malam. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara.

Ia mengakui memang ada permintaan untuk menurunkan harga tiket oleh pemerintah, namun hal itu dibantah sebagai bentuk paksaan.

"Namun semuanya diserahkan kepada korporasi, karena memang itu ranah korporasi. Tidak ada sama sekali pemaksaan," ujarnya dalam pesan singkat, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Sementara itu ditemui di Ritz Carlton PP, Jakarta, Kamis (28/3/2019), Luhut tak mau lagi bicara panjang lebar soal penurunan tarif tiket pesawat.

Ia meminta publik untuk menunggu keputusan soal tarif tiket pesawat. Termasuk kabar akan diturunkannya tarif batas atas tiket pesawat.

Penurunan tarif batas atas dinilai bisa menjadi solusi agar maskapai menurunkan harga tiket yang saat ini masih mahal.

"Saya belum tahu, katanya begitu kan. Nanti pemerintah (dianggap) intervensi lagi," ujarnya saat ditanya soal isu tersebut.

Keputusan

Pada Jumat (29/3/2019), Kementerian Perhubungan akhirnya mengambil keputusan. Namun alih-alih menurunkan tarif batas atas tiket pesawat, kebijakan yang diambil justru sebaliknya.

Tarif batas bawah justru dikerek naik dari 30 persen menjadi 35 persen dari batas atas.

Gambaran sederhananya, bila harga tiket Rp 1 juta maka maskapai tidak boleh memasang tarif Rp 350.000 (35 persen) kepada masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com