Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Keringanan, Lapor SPT Hari Ini Tak Kena Denda Rp 100.000

Kompas.com - 01/04/2019, 09:12 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum sempat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak orang pribadi periode 2018? Tenang, hari ini Anda masih bisa melaporkan SPT.

Sebab meski batas waktu pelaporan SPT berakhir pada 31 Maret 2019, namun Direktorat Jenderal Pajak memberikan kompensasi satu hari.

Keputusan ini sampaikan sejak akhir pekan lalu. Lantaran tanggal 31 Maret 2019 jatuh pada hari Minggu saat kantor pajak tutup.

Oleh karena itu wajib pajak masih bisa lapor SPT pada hari ini, Senin (1/4/2019).

Baca juga: Dua Hari Jelang Batas Akhir, 10,3 Juta Orang Sudah Lapor SPT

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, wajib pajak yang melaporkan SPT hari ini tak akan didenda Rp 100.000.

"Kami buat keputusan kalau serahkan Senin tidak akan kena denda," ujarnya di KPP Setiabudi 4, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Jadi tunggu apa lagi, segeralah melaporkan SPT melalui online atau datang langsung ke kantor pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com