Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Infrastruktur Pasar Modal Syariah Makin Kuat

Kompas.com - 01/04/2019, 19:44 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan pasar modal di Indonesia sejauh ini menunjukkan tren positif. Begitu pula investasi berbasis syariah.

Namun selama ini masih ada kekhawatiran dan kebingungan pada publik untuk memilih investasi syariah di pasar modal karena muncul pertanyaan apakah sudah sepenuhnya syariah atau tidak.

Hari ini, Senin (1/4/2019), Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang telah menerbitkan dan menyerahkan salinan fatwa Proses Bisnis Atas Layanan Jasa dalam PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Ini tertuang pada Nomor 124 DSN-MUI Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.

Apakah ini sudah dapat memberi kepastian kepada publik, bahwa investasi syariah sudah ada dan sepenuhnya berjalan?

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, penerbitan fatwa terkait KSEI ini akan melengkapi fatwa-fatwa DSN MUI di pasar modal Indonesia. Langkah ini sejalan dengan upaya OJK untuk mendorong pengembangan pasar modal syariah.

"Di tengah tantangan ekonomi dan politik global di 2018 yang bergerak cukup dinamis, industri pasar modal Indonesia, khususnya pasar modal Syariah mampu tumbuh secara positif dan mendapatkan apresiasi dari lembaga dunia," ungkap Hoesen di Jakarta, Senin (1/4/2019).

Hoesen mengatakan, selama ini OJK bersama lembaga terkait terus memperkuat infrastruktur pasar modal syariah di Tanah Air. Baik melalui peraturan berupa perundang-undangan maupun fatwa yang komprehensif.

"Sebagaimana yang kita ketahui keberadaan pasar modal syariah di Indonesia awalnya didorong oleh adanya kebutuhan pasar akan produk syariah di pasar modal Indonesia. Artinya, ini didorong oleh pasar dan ditandai dengan penerbitan reksadana syariah pertama di 1997," terangnya.

Dia menyebutkan, guna memantapkan dan memperkuat infrastruktur pasar modal syariah dalam negeri, OJK telah mengeluarkan sebanyak 12 aturan terkait bisnis ini dan terkait lainnya.

Fatwa bernomor 124 DSN-MUI tersebut dinilai akan melengkapi aturan-aturan yang telah dikeluarkan DSN-MUI.

"Seperti fatwa Nomor 20 untuk Reksadana Syariah, fatwa Nomor 40 tentang prinsip prinsip syariah di pasar modal, fatwa nomor 80 tentang mekanisme perdagangan saham syariah, serta fatwa terkait lainnya," sebutnya.

Selain itu, sambung Hoesen, OJK sebagai regulator di industri pasar modal syariah secara konsisten menjadikan fatwa DSN MUI sebagai salah satu referensi dalam penyusunan peraturan di bidang pasar modal syariah. Ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kesyariahan pasar modal Indonesia.

Ia berharap, dengan segala upaya telah dikakukan lembaga dan unsur terkait, pasar modal syariah di Indonesia akan semakin dikenal masyarakat dan berkembang lebih besar di masa depan. "Semoga penerbitan fatwa ini dapat lebih meningkatkan pelayanan jasa di pasar modal syariah Indonesia," tandasnya.

Diketahui, dalam lima tahun terakhir nilai kapitalisasi saham syariah telah tumbuh sebesar 24 persen. Yaitu dari Rp 2.947 triliun di 2014 menjadi Rp 3.667 triliun di 2018. Perkembangan positif ini didorong antara lain semakin meningkatnya kepercayaan investor terhadap industri pasar modal syariah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com