Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak "E-Commerce" Dicabut, Pemerintah Dinilai Ragu-ragu

Kompas.com - 04/04/2019, 20:02 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Pengusaha Muda indonesia (Hipmi) Tax Center menilai menyayangkan keputusan pemerintah menarik aturan pajak e-commmerce.

Pada pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan menarik PMK 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

"Itu bentuk keragu-raguan pemerintah dalam mengekseskusi sebuah kebijakan," ujar Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

"Kedua adalah itu bentuk kegagalan pemerintah untuk menyampaikan pesan positif untuk sebuah hal yang enggak ada masalah sebetulnya," sambung dia.

Baca juga: Tarik Aturan Pajak "E-commerce, Menkeu Hindari Kegaduhan Jelang Pilpres

Menurut Ajib, tak seharusnya pemerintah menarik aturan itu. Sebab PMK tersebut hanya mengatur mekanisme pajak e-commerce, tak ada objek atau tarif pajak baru.

Aturan itu justru dinilai memberikan penegakan adanya keadilan penarikan pajak antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital.

"Ini aturan yang mengatur mekanisme aja kok sekarang justru ditarik, menurut saya ini menjadi preseden yang enggak bagus," sambung dia.

Hipmi mendengar keinginan asosiasi e-commerce agar pelaku usaha di media sosial juga dipajaki demi keadilan.

Baca juga: Konsumen E-commerce Turun?

Harusnya kata Ajib, pemerintah membuat aturan sama yang berlaku untuk para pelaku usaha di medial sosial. Bukan justru menarik aturan pajak e-commerce.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menarik kembali aturan tentang pajak e-commerce yang dibuatnya sendiri.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, PMK tersebut menimbulkan banyak simpang siur adanya ketentuan baru pajak e-commerce di masyarakat.

Padahal kata dia, Aturan itu hanya membuat tata caranya saja. Bukan aturan pemungutan pajak kepada para pelaku e-commerce di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com