Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Wajibkan WNA dan Badan Usaha Asing Punya NPWP

Kompas.com - 05/04/2019, 13:42 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan orang pribadi asing dan badan asing memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketentuan ini berlaku untuk orang pribadi asing dan badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Ketentuan ini tertuang di dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 Tentang Penetapan Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan pada 1 April 2019.

Baca juga: Kemenkeu: Daftar Jadi Pedagang E-Commerce Tak Wajib NPWP

"Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dimulai pada saat Orang Pribadi Asing atau Badan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia," demikian bunyi PMK tersebut seperti dikutip pada Jumat (5/4/2019).

Pada Pasal 2 ayat (3) disebutkan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP dilakukan paling lama 1 bulan setelah mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Bila orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan NPWP secara jabatan.

Baca juga: Jika Kartu NPWP Hilang, Begini Cara Mengurus yang Baru

Adapun tata cara pendaftaran NPWP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com