Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Ekspor Jasa yang Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai

Kompas.com - 05/04/2019, 15:00 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Kemenkeu) memperluas ekspor jasa yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.

Ketentuan itu ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Sebelumnya, hanya tiga ekspor jasa yang dibebaskan dari PPN. Namun demikian, kini bertambah sehingga menjadi 10 ekspor jasa.

Baca juga: RI, Malaysia, dan Thailand Turunkan Volume Ekspor Karet Ratusan Ribu Ton

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perluasan itu dilakukan untuk menggenjot ekspor jasa Indonesia.

"Itu 0 persen PPN. Kan gini, sebenarnya PPN itu pada dasarnya kalau itu ya 0 persen. Cuma gini selama ini yang berlaku untuk barang, untuk jasa itu tidak khusus dia proses," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

"Nah, memang kalau dia di 0 persen kan berarti apa? ya bukan hanya di dalam negerinya yang akan bergerak tapi karena dia PPN maka ekspor jasanya juga akan berjalan," sambung dia.

Baca juga: Aliran Keuangan Gelap Ekspor-Impor Indonesia Capai 142,07 Miliar Dollar AS

Hanya saja Darmin enggan bicara seberapa besar kebijakan baru ini menggenjot ekspor jasa. Ia mengatakan pertumbuhan ekspor jasa perlu proses.

Namun demikian, ia juga tak mau menyebut butuh berapa lama proses yang ia maksud.

Berikut 10 ekspor jasa yang dibebaskan dari PPN.

  1. Jasa maklon
  2. Jasa perbaikan dan perawatan
  3. Jasa pengurusan Transportasi (freight forwarding) Terkait Barang untuk Tujuan Ekspor
  4. Jasa konsultansi konstruksi
  5. Jasa yeknologi dan informasi
  6. Jasa penelitian dan pengembangan (research and development)
  7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional
  8. Jasa konsultansi
  9. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor
  10. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com