Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Ketersediaan Minyak Bumi, Mendag Terbitkan Peraturan Menteri

Kompas.com - 06/04/2019, 13:23 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain.

Hal ini dalam rangka menjaga ketersediaan minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional.

“Melalui Permendag ini, Kemendag menetapkan bahwa beberapa jenis minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain hanya dapat diekspor oleh badan usaha dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi; dan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak bumi dan gas bumi, yang ketiganya telah teregistrasi sebagai eksportir terdaftar,” sebut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (5/4/2019).

Permendag ini ditetapkan pada 28 Februari 2019 dan mulai berlaku pada 22 Maret 2019. 

Baca juga: Ini 10 Ekspor Jasa yang Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai

Disebutkan, untuk mendapatkan penetapan sebagai eksportir terdaftar, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id.

Apabila disetujui, penetapan sebagai eksportir terdaftar akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. Apabila terjadi perubahan data perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mengajukan permohonan perubahan data paling lambat 30 hari sejak tanggal terjadi perubahan data.  

“Sedangkan, untuk kegiatan impor, beberapa jenis minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain hanya dapat diimpor oleh badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan pengguna langsung,” ujar Oke.

Selain itu, untuk dapat melakukan kegiatan ekspor impor, perusahaan juga harus memiliki persetujuan ekspor dan persetujuan impor yang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id.

Sementara khusus untuk ekspor, akan dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat.

Setelah memiliki persetujuan ekspor dan impor, perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan ekspor atau impor secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi kepada Menteri Perdagangan melalui Direktur Jenderal.

“Bagi perusahaan yang melanggar peraturan, akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis  hingga penangguhan penerbitan persetujuan ekspor/impor paling lama dua tahun,” ucap Oke.
 
Ketentuan mengenai ekspor dan impor minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain ini dikecualikan terhadap barang contoh, barang untuk keperluan penelitian, dan gas bumi dalam bentuk gas dengan pos tarif/HS 2711.21.10 dan 2711.21.90 yang ekspornya dialirkan langsung melalui pipa ke luar daerah pabean.

Untuk ekspor bahan bakar lain yang berasal dari crude palm oil dan turunannya (biodiesel/ fatty acid methyl esther), dengan kandungan metil ester lebih dari 96.5 persen-volume dengan nomor pos tarif/HS ex.3826.00.21, 3826.00.22, ex. 3826.00.90 dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis.

Sedangkan, untuk gas bumi dalam bentuk gas, dengan pos tarif/HS 2711.21.10 dan 2711.21.90 yang ekspornya dialirkan langsung melalui pipa ke luar daerah pabean dikecualikan dari ketentuan persetujuan ekspor dan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor.

“Dengan berlakunya Permendag ini, maka Permendag Nomor 03/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” sebut Oke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com