Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Aturan Pajak E-commerce Bisa Jalan, Pemerintah Harus Penuhi Syarat Ini

Kompas.com - 11/04/2019, 16:57 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung, mengungkapkan ada dua syarat yang harus dipenuhi pemerintah supaya aturan pengenaan pajak bagi e-commerce bisa diterapkan.

Memang, kini Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), sudah ditarik kembali oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

"PMK 210 diberlakukan boleh. Kita terima dengan dua syarat, kita bersedia dengan dua syarat," kata Untung di Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Baca juga: Hipmi: Penarikan Aturan Pajak E-commerce Preseden Buruk

Dia menjelaskan, dua syarat itu terkait latar belakang pelaku atau pedagang yang memasarkan produknya di e-commerce. Salah satunya ialah mengenai besaran omzet yang diterima dalam setahunnya. Ini harus menjadi tolok ukur jika mau dikenakan pajak.

"Ada pembatasan terhadap besaran omzet pedagang yang dipajaki. Jangan yang masih kecil sudah dimintai NPWP (kena pajak)," tuturnya.

Dia menuturkan, terkait besaran omzet pedagang yang akan dikenakan pajak, kini pemain marketplace dalam organisasi idEA sudah sepakat nilai harus lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahunnya. Jika belum melebihi itu maka tidak harus dikenakan biaya pajak.

"Kalau di atas (omzet itu) boleh dikasih NPWP (pajak)," sebutnya.

Baca juga: Pemerintah Harusnya Atur Transaksi di Medsos, Bukan Cabut Aturan Pajak E-Commerce

Ia menambahkan, syarat kedua adalah perlakuan yang sama terhadap semua platform e-commerce. PMK 210 jangan hanya khusus mengatur pajak di sektor marketplace, namun harus secara umum.

Kebijakan demikian, imbuh Untung, lebih ideal menurut idEA jika nanti diterapkan.

"Idealnya juga berlaku juga secara offline. Artinya, kalau online-nya jalan masa yang offline enggak jalan?" lanjut dia.

Di sisi lain, Untung juga berharap aturan tersebut juga akan memajaki marketplace berbasis offline yang selama ini juga memasarakan produk dan merogoh untung dari usahanya. Sehingga, aturan ini berlaku bagi semua platform e-commerce dan berlaku adil.

"Tapi sekarang pedagang-pedagan di ITC, Tanah Abang, apakah bayar pajak tanda tanya juga? Itu yang coba kita challenge. Kalau marketplace online bayar, marketplace offline juga harus bayar. Platform online yang lain seperti sosial media itu harusnya juga jalan," paparnya.

Baca juga: Aturan Pajak E-Commerce Dicabut, Pemerintah Dinilai Ragu-ragu

Dikatakannya, soal besaran omzet dan pemberlakuan secara umum di atas belum diatur dan dijelaskan dalam PMK 210 sebelumnya. Sebab, jika pun aturan itu nanti berlaku harus mengatur soal

cross platform agar tidak merugikan pedagang di ekosistem marketplace.

"Yang kemarin berlaku hanya marketplace. Kalau itu diberlakukan nanti pegadang keluar dan lari. Pindah ke sosial media dan lain-lain, tidak menguntungkan buat marketplace," imbuhnya.

Kendati demikian, idEA tidak menolak dan mempersoalkan terkait rencana pemerintah lewat aturan Menkeu mengenakan pajak. Akan tetapi, perlu pertimbangan dan tolok ukur yang jelas supaya tak merugikan industri e-commerce Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com