Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Obligasi Bung Hatta Rp 326.000 yang Belum Dikembalikan Negara (2)

Kompas.com - 12/04/2019, 15:07 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kecintaan Proklamator sekaligus wakil presiden pertama RI Mohammad Hatta atau Bung Hatta kepada republik tidak perlu diragukan lagi.

Bahkan pada 1950 Bung Hatta sampai membeli obligasi negara atau surat utang negara agar Indonesia tidak menggantungkan diri kepada utang luar negeri.

Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus menantu Bung Hatta, Sri Edi Swasono.

(BACA: Cerita Bung Hatta, Beli Obligasi Negara agar RI Tak Utang Luar Negeri)

Hingga hari ini Edi mengaku masih menyimpan baik-baik obligasi senilai Rp 326.000 yang belum sempat dikembalikan negara tersebut.

Edi bercerita sempat mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bertemu terkait obligasi negara yang dimiliki Bung Hatta itu.

Namun, ungkap Edi, tak ada balasan dari Kementerian Keuangan. Setelah beberapa bulan, surat tersebut akhirnya dijawab, bukan oleh Sri Mulyani, melainkan oleh kepala biro.

Edi tak menyebut siapa kepala biro tersebut. Namun, ia kaget, surat itu hanya berisi pernyataan sederhana.

"Suratnya sederhana sekali (isinya menyatakan) obligasinya sudah enggak laku, sudah kedaluwarsa karena ada surat keputusan menteri era Ali Wardana waktu itu," kata dia, Rabu (10/4/2019).

Pria 78 tahun itu mengatakan, hanya hal itu yang disampaikan oleh kepala biro dalam surat balasannya.

Pencairan obligasi bukan tujuan utama Edi. Ia lebih berharap pemerintah memberikan aspirasi besar atas jasa Bung Hatta yang membeli langsung surat berharga negara.

Sebelumnya Edi mengatakan, Bung Hatta meminta Menteri Keuangan Syafruddin Prawiranegara agar tidak menarik utang luar negeri untuk membiayai berbagai kebutuhan Indonesia saat itu.

Oleh karena itu, dikeluarkanlah obligasi dalam negeri. Ternyata salah satu investor yang membeli obligasi tersebut adalah Bung Hatta.

Awalnya, Edi tidak mengetahui Bung Hatta punya obligasi negara tersebut. Namun, suatu hari saat sedang bersih-bersih di rumah Bung Hatta, ia menemukan surat obligasi tersebut.

Akhirnya Edi juga mengetahui bahwa mertuanya itu membeli obligasi negara dengan segala kemampuan finansial yang dimiliki.

Bung Hatta, ucap Edi, membeli surat berharga negara tersebut dengan uang hasil penerbitan buku-buku atau tulisan-tulisannya yang diterbitkan dalam berbagai bahasa.

"Kalau suratnya itu terima kasih atas jasa Bung Batta demikian besarnya, aku (pasti bersikap) lain. Tetapi ini sama sekali tidak ada," ucapnya.

Kompas.com sudah menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti. Namun, ia belum bisa memberikan penjelasan terkait obligasi Bung Hatta yang tidak dicairkan.

Meski begitu, Nufransa mengatakan akan mengecek surat yang masuk ke Kemenkeu untuk memastikan hal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com