Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Jokowi Sebut Pendapatan "Tax Amnesty" Rp 114 Triliun

Kompas.com - 13/04/2019, 23:18 WIB
Retia Kartika Dewi,
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rindi Nuris Velarosdela,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan bahwa pendapatan tax amnesty (pengampunan pajak) menghasilkan lebih dari Rp 100 triliun untuk negara.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Sabtu (13/4/2019).

"Tax amnesty, ada deklarasi Rp 4.800 triliun, dan kita mendapatkan income dari sana Rp 114 triliun tahun itu," kata Jokowi.

Benarkah pernyataan Jokowi?

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak pada 1 April 2017, total pelaporan harta melalui tax amnesty mencapai Rp 4.855 triliun.

Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp 3.676 triliun. Sisanya yaitu deklarasi harta di luar negeri Rp 1.031 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 147 triliun.

Sementara, jumlah uang tebusan mencapai Rp 114 triliun, pembayaran tunggakan Rp18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 trilun.

Dengan demikian, total uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp 135 triliun.

Perlu diketahui, pemerintah membuat sejumlah target meliputi dana deklarasi dalam dan luar negeri Rp 4.000 triliun, dana repatriasi Rp 1.000 triliun, dan uang tebusan Rp 165 triliun.

Baca juga: Tax Amnesty Berakhir, Total Pelaporan Harta Tembus Rp 4.855 Triliun

Staf Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevarrato menyampaikan bahwa tax amnesty pada awalnya memiliki tujuan utama untuk repatriasi dana warga negara di luar negeri.

"Karena berdasarkan wacana awalnya, terdapat dana sekitar Rp 11.000 triliun dana Indonesia di luar negeri. Nyatanya, repatriasi dana Indonesia hanya 114 triliun dari target Rp 1.000 triliun," ujar Gulfino kepada Kompas.com, Sabtu, (13/4/2019).

Angka tersebut dinilai gagal, sekalipun deklasasi dana dalam negeri melebihi target. Sementara yang ditekan untuk mendeklarasikan hartanya adalah warga negara.

Temuan Fitra, upaya tersebut sempat ada upaya-upaya intimidasi dan informasi yang tidak tersampaikan dengan baik kepada wajib pajak. Sehingga, realisasi deklarasi wajib pajak diindakasi dengan rasa takut akibat adanya denda-denda.

"Sedangkan repratriasi dana Indonesia di luar negeri tidak begitu tersentuh," ujar Gulfino.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cek Fakta Debat V Pilpres 2019 mengenai Tax Amnesty

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com