Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan ke Ahli Waris 13 non ASN Kemensos

Kompas.com - 16/04/2019, 10:16 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menunaikan pembayaran hak Ahli Waris 13 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kemensos RI.

Hak tersebut berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima oleh ahli waris Alfin Datu Adam dengan nilai santunan sebesar Rp 169 juta dan kepada 12 ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) dengan total nilai sebesar Rp 288 juta yang diselenggarakan oleh BPJSTK kepada tenaga honorer atau non ASN Kemensos RI.

“Komitmen yang kami jalin ini merupakan tanggung jawab kami dan Kementerian Sosial RI dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya, jumlah pegawai pemerintahan non ASN untuk TKSK ini tercatat sebanyak 7014 orang yang ditugaskan di seluruh kantor Kementerian Sosial RI di Indonesia," sebut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com Selasa (16/4/2019).

Baca juga: Alami Kecelakaan Kerja, Biaya Medis Peserta BPJS Ketenagakerjaan "Unlimited"

Sementara  Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan BPJSTK  untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar mereka terlindungi dan memiliki rasa aman dalam melakukan pekerjaannya. 

"Selanjutnya seluruh pekerja Sosial Non ASN seperti pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) yang berada dibawah Kementerian Sosial RI akan diberikan perlindungan JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Mensos.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial Kabupaten/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan /atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan di kecamatan.

TKSK ini memiliki tiga tugas pokok dalam kesehariannya yaitu sebagai koordinator, fasilitator dan administrator.

Terhitung awal kepesertaan pada Maret 2018 hingga Maret 2019, BPJSTK telah membayarkan manfaat kepada peserta TKSK ini sebesar Rp 803 juta dengan rincian sebesar Rp 600 juta utnuk pembayaran manfaat JKM dengan 25 kasus dan sisanya Rp 203 Juta untuk manfaat JKK dengan 4 kasus.

Tercatat sampai dengan periode Februari 2019, Kementerian Sosial RI telah melindungi tenaga kerja non ASN yang berada di jajarannya sebanyak 7.014 orang yang berada di seluruh Indonesia. Program perlindungan non ASN ini mencakupi perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com