Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Buat Skema Bonus Anggaran untuk Kementerian dan Lembaga

Kompas.com - 18/04/2019, 13:13 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuat skema insentif anggaran untuk kementerian dan lembaga. Dengan skema ini kementerian dan lembaga berkesempatan mendapatkan bonus anggaran.

Skema itu tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Insentif Tahun Anggaran 2019 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018.

"Insentif diberikan kepada kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil penilaian atas kinerja anggaran yang memiliki nilai kinerja anggaran baik," seperti dikutip dari Pasal 2 aturan tersebut, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Sri Mulyani: Pencairan Kenaikan Gaji PNS Hampir 100 Persen

Penilaian kinerja dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dengan dua pertimbangan yakni nilai evaluasi kinerja anggaran dan nilai kinerja pelaksanaan anggaran.

Selain itu, Kemenkeu juga membuat bobot variabel untuk menentukan penilaian kinerja anggaran setiap kementerian dan lembaga.

Nantinya Kemenkeu akan melakukan pemeringkatan berdasarkan besaran pagu anggaran.

Adapun kategori yang dibuat ada tiga, yakni kementerian atau lembaga dengan pagu anggaran lebih dari Rp 10 triliun, Rp 2,5 triliun - Rp 10 triliun dan kurang dari Rp 2,5 triliun.

Baca juga: Dua Resep Sri Mulyani Mobilisasi Dana untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sementara itu 5 terbaik kementerian atau lembaga dalam setiap kategori berhak menerima insentif.

Tidak dicantumkan besaran insentif yang akan diberikan. Namun PMK tersebut menyatakan bahwa insentif yang diberikan tetap akan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com