Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Konsumen belum Maksimal Dapatkan Haknya

Kompas.com - 21/04/2019, 19:10 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menyebutkan ada dua faktor perlindungan terhadap konsumen di Indonesia belum maksimal hingga kini. Yakni aturan yang berbelit-belit dan kesadaran masyarakat akan haknya masih rendah.

"Kalau menurut saya perlindungan konsumen di Indonesia saat ini belum maksimal. Pertama, mungkin konsumennya yang belum cerdas atau belum merasa dia punya hak. Kedua faktor dari pemerintah, apabila ada pengaduan itu bisa bertele-tele proses persidangannya," ungkap Rolas kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Menurut Rolas, pemerintah harus lebih aktif memberikan perlindungan kepada konsumen sehingga kehadiran negara dirasakan publik ketika hadapi masalah. Di sisi lain, ia menilai ada keselahan penempatan kebijakan dan regulasi yang salah tekait perlindungan konsumen sejauh ini dan belum disadari oleh pemerintah.

"Kalau kita bicara filosofis lagi, persoalan pada perlindungan konsumen ini adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini ada di (bawah) Menteri Perdagangan. Mendag mengurusi trade/perdaganan, bukan ngurisin regulasi, aturan, kok dia yang ngurusin konsumen itu bagaimana?" ujarnya.

"Jadi mungkin gara-gara dasarnya sudah salah tempat jadi hasilnya enggak maksimal. Tugas Mendag kan menstabilkan perdagangan, perdagangan baik, ekspor dan lain-lain. Konsunen itu adalah antitesis daripada pelaku usaha. Menurut kami tidak tepat (Undang Perlindungan Konsumen dibawah Mendag)," tambah dia.

Selama ini ada kecenderung konsumen bimbang dan bingung untuk melapor kemana ketika mendapat masalah.

Hampir semua lembaga atau instansi memiliki unit perlindungan konsumen, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mendang, Perbankan sehingga pencegahan dan penyelesaian masalah tidak efektif dan efisien.

"Sementara secara lex general ada UU Perlindunhan Konsumen. Saran kami ini kenapa ini tidak disatukan saja dibuat suatu lembaga baru atau BPKN ini diberikan kewenagan yang lebih seperti KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Supaya (BPKN) itu mengurus regulasi, masukan, dan memberikan advance kepada pemerinrah tentang perlindungan konsuman bisa lebih komorehensif. itu yang harusnya dilakukan pemerinrah," paparnya.

Sejak 2017 lalu BPKN telah menerima banyak laporan pengaduan dari masyarakat/konsumen yang merasa dirugikan dari sebuah transaksi. Sejak 2017, jumlah laporan terus meningkat dari sekitar 30-40 per tahun menjadi 500 lebih laporan. Moyoritas para pelapor dari pulau Jawa yakni Jabodetabek, Bandung, dan Banten.

Pemerintah telah menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (Harkonas) dan diperingati setiap tahun. Namun, BPKN menilai negara belum hadir untuk memastikan masyarakat atau konsumen mendapatkan haknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com