Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Hak Cipta, Alfamart Digugat Rp 15 Miliar

Kompas.com - 22/04/2019, 06:03 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber


JAKARTA, KOMPAS.com — PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) digugat oleh Bambang Widodo dan Endang Tri Rubyanti S terkait terkait hak cipta Tabungan Saku. Tabungan Saku merupakan program belanja sambil menabung yang dilakukan emiten berkode AMRT ini bersama-sama dengan PT Bank Sahabat Sampoerna (BSS).

Bambang dan Endang menilai, Alfamart telah melakukan pelanggaran hak cipta atas pelaksanaan program atau kegiatan Tabungan Saku.

Kuasa hukum kedua penggugat Daniel Alfredo mengatakan, program Tabungan Saku yang diterapkan Alfamart dan BSS ini mengikuti konsep milik kliennya yang telah didaftarkan terlebih dahulu dengan nama Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) sejak 2010 di Ditjen HKI dengan nomor registrasi 053733.

"Bahkan, klien kami pernah mempresentasi di beberapa tempat (untuk TAPI), bahkan sampai dengan pejabat Bank Indonesia dan di depan pejabat Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) di mana Alfamart sebagai anggotanya," ucap Daniel seperti dikutip dari saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/4/2019).

Baca juga: Ingin Punya Gerai Alfamart, Berapa Dana yang Harus Disiapkan?

Dia menyebut, saat presentasi ke Aptrindo, Alfamart tidak memilik ketertarikan atas program TAPI ini.

"Namun, tiba-tiba 2015 BSS dan Alfamart mengeluarkan produk Tabungan Saku yang konsepnya dan banyak bagian serta kata-katanya sama dengan ciptaan klien," katanya.

Atas hal itu, Bambang dan Endang tidak terima dan melakukan beberapa kali somasi kepada Alfamart. Somasi itu sempat berbuah mediasi di luar pengadilan, tetapi tidak mencapai kesepakatan.

Akhirnya, keduanya pun mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Bambang dan Endang meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5,59 miliar dan immateril Rp 10 miliar.

Baca juga: Kenapa Indomaret dan Alfamart Banyak yang Berdekatan?

Mereka juga menuntut Alfamart dan BSS untuk mengadakan perjanjian kepada dirinya untuk melanjutkan pelaksanaan program atau kegiatan Tabungan Saku dan membaur pemberian imbalan selaku pemilik hak cipta.

Sementara itu Corporate Affair Director AMRT Solihin mengatakan, pihaknya cenderung mengikuti proses hukum yang ada.

"Tapi bagi perusahaan Tabungan Saku ini merupakan program pembayaran biasa layaknya pembayaran listrik, air, atau tagihan lain," kata dia.

Pihaknya juga telah menyiapkan jawaban untuk disampaikan saat persidangan selanjutnya pada Senin (22/4/2019) ini. (Sinar Putri S.Utami)

Baca update: Dituding Plagiat Hak Cipta, Ini Tanggapan Bank Sampoerna dan Alfamart

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) digugat hak cipta atas program tabungan saku


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com