Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKN: Konsumen Harus Sadar Apa Haknya

Kompas.com - 22/04/2019, 06:41 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih bijak dan cerdas dalam melakukan transaksi.  Hal Ini untuk mengindari masyarakat supaya tidak dirugikan atau bahkan menjadi korban penipuan saat melakukan transaksi.

"Artinya, ketika konsumen mau beli atau melakukan transaksi agar memastikan, mengetahui apa yang menjadi haknya. Konsumen itu harus sadar apa haknya," kata Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak berbincang dengan Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Menurut Rolas, sejauh ini tingkat pemahaman masyarakat sebagai konsumen terbilang masih rendah dan perlu ditingkatkan. 

Dia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir laporan pengaduan soal konsumen yang merasa dirugikan meningkat secara signifikan.

Baca juga: Ini Penyebab Konsumen belum Maksimal Dapatkan Haknya

"Satu tahun terakhir inilah banyak peningkatan pelaporan, yang biasa 30-40 dalam setahun, sekarang hampir 500 lebih laporan," ungkapnya.

Menurut dia, selama ini para pelapor masih didominasi dari Pulau Jawa. Mereka ada yang melapor langsung dan melakukannya secara online atau berkirim surat elektronik (email).

Sisi lain, lanjutnya, hanya sekitar 20 persen hingga 30 persen saat ini perusahaan di Indonesia yang peduli dan memperhatikan hak konsumen. Selebihnya masih nihil.

"Care dalam konteks konsumen itu dipastikan mendapatkan haknya. Selama ini seolah-olah konsumen hanya sebagi objek transaksi saja. Belum maksimal apa yang dilakukan perusahaan untuk memperhatikan konsumennya," sebutnya.

Rolas mengatakan, belum terciptanya keadilan bagi konsumen di Tanah Air setidaknya disebakan dua faktor. Pertama, sisi regulasi yang belum maksimal melindungi hak dan kewajiban masyarakat. Kedua tingkat literasi masyarakat akan hak dan kewajibannya ketika bertransaksi yang masih minim.

"Bisa jadi gara-gara dua hal tadi. Pengawasan pemerintah tidak ketat atau gara-gara masyarakat malas menggunakan haknya. Behavior consumer kira-kira," ujar dia.

Berdasarkan penelusuran pada laporan masyarakat sebut Rolas, ada titik di mana konsumen sebagai korban sudah enggan menyelesaikan persoalannya dengan baik-baik dengan pihak terkait. Mereka bahkan sering kali putus asa kerena masalahnya tak selesai dan menemukan solusi, hingga akhirnya melapor ke BPKN.

"Kebanyakan yang datang ke BPKN itu adalah orang-orang yang hopeless, mereka sudah capek menanyakan haknya. Bahkan ada yang sudah melapor ke polisi enggak (selesai) jalan juga. Yang paling tinggi dilaporkan 80 persen pengaduan pada sektor pembiayaan perumahan (KPR)," sebutnya.

Ia menilai, hingga kini masyarakat Indonesia belum merasa kehadiran negara untuk memastikan konsumen mendapatkan hak-haknya. Meskipun Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 telah berumur 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com