Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Mudik Gratis dengan Kereta Api? Ini Syaratnya

Kompas.com - 23/04/2019, 14:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan 2.500 kursi gratis bagi para pemudik di Lebaran 2019. Mudik Gratis kali ini diselenggarakan untuk keberangkatan 26-27 Mei 2019 (H-9 dan H-10 Lebaran) serta untuk arus balik pada 15-16 Juni 2019 (H+9 dan H+10 Lebaran).

“Kami berharap dengan adanya program mudik gratis ini dapat membantu masyarakat untuk merayakan Lebaran dengan keluarganya di kampung halaman,” ujar Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Lantas, bagaimana cara masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis ini?

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, bisa mendaftarkan diri mulai tanggal 26 April - 8 Mei 2019 secara online melalui website mudikbumn.co.id.

Baca juga: Gelar Mudik Gratis, KAI Sediakan 2.500 Kursi

Jika sudah mendaftar, para peserta mudik gratis diminta memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang diminta, yakni sebagai berikut.

  1. Program mudik gratis ini terbuka bagi seluruh masyarakat, tidak berlaku bagi pegawai, keluarga pegawai dan Anak Perusahaan KAI.
  2. Satu orang peserta mudik hanya boleh mendaftar satu kali keberangkatan atau pergi-pulang (PP).
  3. Pendaftaran dibuka pada situs http://mudikbumn.co.id mulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 8 Mei 2019 atau saat kuota yang tersedia telah habis.
  4. Peserta mudik wajib memiliki bukti identitas resmi seperti KTP/SlM/Pasport/Surat Keterangan/identitas resmi lainnya. Untuk peserta keluarga wajib menunjukkan bukti kartu keluarga.
  5. Satu pendaftar dapat mendaftarkan peserta mudik gratis sejumlah anggota keluarga yang wajib tercantum pada Kartu Keluarganya maksimal 10 peserta, tidak dapat mendaftarkan pihak lain di luar itu.
  6. Satu peserta mudik dapat membawa satu infant (bayi berusia kurang dari 3 tahun) tanpa mengurangi kuota peserta, namun bayi dimaksud tidak mendapatkan nomor tempat duduk.
  7. Pendaftar wajib mencantumkan nomor identitas peserta mudik pada formulir pendaftaran sesuai KTP/SIM/Pasport/Suket/Kartu Keluarga/identitas lainnya.
  8. Bagi yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan email bukti pendaftaran berisi rincian pendaftaran dan nomor pendaftaran.
  9. KAI akan melakukan verifikasi data pendaftar. Pendaftar yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan panggilan untuk melakukan daftar ulang melalui SMS dan atau email.
  10. E-mail/SMS verifikasi yang berisi tanggal, waktu, dan lokasi pendaftaran ulang akan dikirimkan oleh KAI 2 hari setelah melakukan pendaftaran.
  11. Pelanggaran dari ketentuan ini pendaftar akan didiskualifikasi.
  12. Tiket KA pada program mudik gratis ini tidak dapat dibatalkan, diubah nama, ataupun diubah jadwal.
  13. Peserta mudik tunduk terhadap segala peraturan dan ketentuan angkutan penumpang yang berlaku di lingkungan KAI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com