Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Kebijakan Hukum Fintech Harus Pertimbangkan 2 Hal Ini

Kompas.com - 30/04/2019, 18:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku fintech rencananya akan membuat kebijakan hukum dalam mengatur transaksi fintech.

Menurut Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, perumusan kebijakan ini harus memperhatikan 2 hal, yaitu keadilan dan keringanan.

"Peraturan yang dibuat harus ada unsur keadilan antara transaksi konvensional dan digital. Kalau tidak adil, nantinya transaksi konvensional bisa menurun," ucap Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Baca juga: PPATK Duga Ada 4.000 Transaksi Mencurigakan di Fintech

Selain itu, peraturan yang nantinya dirumuskan harus tidak memberatkan penyelenggara fintech dan virtual asset. Menurut Badar, tujuan peraturan ini dibuat untuk membantu fintech sehingga pemberatan peraturan akan berdampak ke dalam banyak hal.

"Peraturannya harus tidak memberatkan penyelenggara karena tujuan membuat kebijakan ini untuk membantu fintech lebih cepat, tepat, dan murah," ucap dia.

Menurut Badar, kalau peraturan tersebut memberatkan penyelenggara, maka fintech tidak akan mampu mempertahankan keistimewaan layanannya. Selain itu, akan muncul keengganan penyelenggara dalam mempraktikkan peraturan tersebut.

Baca juga: PPATK Ajak Penyelenggara Fintech Mitigasi Pencucian Uang dan Terorisme

Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan peraturan yang dibuat juga harus menerapkan prinsip PMPJ, yaitu Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (KYC atau know your customer).

Bila prinsip ini diterapkan, setiap pelaku Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT) dapat ditelusuri dan terdeteksi.

"Sampai saat ini belum bisa kami deteksi TPPU dan TPPJ dalam transaksi digital di fintech, karena belum ada peraturan resmi yang mewajibkan para penyelenggara untuk melaporkan transaksinya. Untuk ini kebijakan hukum ini perlu dibuat dengan memperhatikan beberapa pertimbangan," tutur Badar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com