Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Kota Ini Calon Daerah Tertib Ukur dalam Transaksi Perdagangan

Kompas.com - 01/05/2019, 13:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencanangkan 13 kabupaten/kota sebagai calon Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2019.

Kota/Kabupaten itu meliputi Kota Pariaman, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Samarinda, Kota Kendari, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Buru Selatan. Selain itu, ada 245 pasar yang dicanangkan sebagai calon Pasar Tertib Ukur (PTU) di 93 kabupaten/kota.

Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Rusmin Amin mengatakan, kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat dan aparat pemerintah daerah tentang pentingnya kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi dagang

"Selain itu juga untuk memberikan perlindungan konsumen dalam hal kebenaran hasil pengukuran,” kata Rusmin dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2019).

Baca juga: Neraca Perdagangan RI Diprediksi Membaik Tahun Ini

Program pembentukan DTU dan PTU merupakan hasil sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Agar terpilih sebagai DTU dan PTU, para kandidat harus melaksanakan berbagai kegiatan, di antaranya pendataan alat ukur, sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan tera dan/atau tera ulang, serta pelaksanaan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan.

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan melakukan evaluasi dan penilaian untuk menentukan DTU dan PTU terpilih yang akan diumumkan pada akhir 2019.

Direktorat Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) berperan dalam memastikan hak-hak konsumen dan penjual dapat terpenuhi secara adil sesuai barang yang diperjualbelikan.

Baca juga: Pengusaha Berharap Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

Rusmin berharap pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pelayanan kemetrologian yang efektif, efisien, dan mudah dijangkau oleh masyarakat dan pelaku usaha.

"Salah satunya memastikan tarif biaya retribusi pelayanan tera/tera ulang yang tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha," kata Rusmin.

Selain itu, bagi kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai DTU nanti wajib menjaga komitmen melalui program kegiatan pengawasan serta penyuluhan dan pelayanan tera/tera ulang secara berkala.

Kabupaten/kota juga wajib membentuk Unit Metrologi Legal sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Maret 2019, Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Surplus

Pembentukan DTU dan PTU dimulai sejak 2010. Hingga 2018, sebanyak 41 daerah ditetapkan sebagai DTU atau sekitar 8 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Selain itu, ada 1.231 PTU di 34 provinsi atau sekitar 13 persen dari jumlah pasar tradisional di Indonesia yang sebanyak 9.559 pasar.

"Diharapkan pembentukan DTU dan PTU tidak bersifat seremonial dan bisa menjadi bagian
budaya masyarakat," kata Rusmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com