Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Minta Naik Gaji

Kompas.com - 02/05/2019, 05:27 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber Forbes

JAKARTA, KOMPAS.com - Meminta kenaikan gaji tak bisa hanya dilakukan dengan cara menemui bos Anda di ruangannya dan langsung mengatakan apa yang Anda inginkan. Jika itu cara yang Anda lakukan, bisa dipastikan akan mendapat penolakan.

Anda harus membuktikan kepada perusahaan mengapa Anda layak mendapatkan kenaikan gaji. Minta lah kenaikan gaji dengan cara yang sama seperti Anda mempersiapkan wawancara kerja.

Caranya, latih nada bicara Anda, ketahui nilai jual utama Anda, dan hindari ketiga kesalahan ini.

1. Tak memiliki nada bicara yang baik

Nada bicara Anda perlu menyoroti nilai yang dapat Anda bawa ke perusahaan. Itu harus berupa narasi yang menggambarkan nilai Anda, komitmen Anda, dan hasil yang Anda raih.

Kamu perlu menunjukkan kepada manajer bahwa Anda memiliki alasan yang bagus untuk meminta kenaikan gaji.

Prestasi dan komitmen Anda pada pekerjaan adalah dua nilai jual utama dalam meminta kenaikan gaji. Selain pencapaian saat ini, rencana Anda untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan di masa depan juga sama pentingnya.

Hal itu menunjukkan kepada manajer l bahwa Anda berkomitmen untuk tetap bersama perusahaan. Itu juga bisa menegaskan bahwa Anda bersedia untuk terus bekerja keras di perusahaan tersebut

2. Tak berbicara dengan fakta pendukung

Untuk membuktikan bahwa Anda layak menerima kenaikan gaji, Anda harus memiliki fakta yang mendukung. Angka-angka adalah ukuran yang kuat dan konkret dari kinerja Anda.

Jangan hanya berbicara tentang peningkatan penjualan, gunakan metrik khusus seperti persentase atau jumlah uang. Statistik adalah nilai jual yang kuat untuk alasan Anda layak mendapatkan kenaikan gaji.

Mulailah dengan membuat daftar pencapaian yang telah Anda hasilkan, lalu tambahkan metrik yang mendukungnya. Sangat penting untuk meluangkan waktu Anda pada langkah ini.

3. Meminta kenaikan gaji terlalu rendah

Lakukanlah riset sebelum memutuskan berapa kenaikan gaji yang Anda inginkan. Lihat situs seperti Glassdoor untuk menemukan informasi soal kisaran gaji yang pntas untuk pekerjaan Anda saat ini.

Jika Anda mendapatkan kenaikan gaji di masa lalu, Anda dapat menggunakannya sebagai titik referensi juga.

Ingatlah saat meminta kenaikan gaji, sering kali menghasilkan negosiasi, jadi mulailah dengan angka yang lebih tinggi. Hal tersebut memberikan Anda kesempatan agar mendapatkan kenaikan gaji yang sesuai.

Pastikan untuk meminta jumlah yang ditentukan, bukan kisaran. Ketika Anda memberikan kisaran, itu memberi manajer perekrutan gagasan tentang seberapa rendah Anda akan pergi, dan Anda kehilangan daya tawar.

Jika permintaan kenaikan gaji ditolak, Anda dapat mengajukan pertanyaan tindak lanjut untuk mengetahui alasannya. Tanyakan apa yang dapat Anda lakukan jika ingin mendapatkan kenaikan gaji di masa depan.

Bekerja sama lah dengan manajer Anda untuk membuat rencana pengembangan ke depannya, dan sering-seringlah berhubungan dengan mereka untuk memantau perkembangan Anda. Teruslah bekerja, dan Anda akan memiliki lebih banyak alasan untuk membuktikan mengapa Anda layak mendapatkan kenaikan gaji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Forbes
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com