Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Laporan Garuda, Ini Kata Ketua Dewan Standar Akuntasi Keuangan

Kompas.com - 02/05/2019, 21:41 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik laporan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk atau GIAA tahun 2018 yang ditolak dua komisarisnya, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, masih berlanjut.

Penolakan keduanya, didasarkan atas Perjanjian Kerjasama Penyediaan Layanan Konektiivitas Dalam Penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia tanggal 31 Oktober 2018 lalu beserta perubahannya.

Melihat kondisi itu, Ketua Dewan Standar Akuntasi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Djohan Pinnarwan, mengatakan, sebaiknya menajemen GIAA baik komisaris dan direksi mencari pendapat dari ahli yang kompeten untuk menyelesaikan persoalan ini.

Agar polemik ini tidak terus berlanjut atau berlarut dan akhinya kedua belah pihak menemui pendapat baru terkait pencatatan transaksi PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) dalam pos pendapatan yang jadi soal.

Baca juga: Ini Kata OJK soal Laporan Garuda Indonesia yang Ditolak Komisarisnya

"Masing-masing pihak berkonsultasi ke pihak yang mumpuni. Saya tidak tahu posisi mereka sudah melakukan itu," kata Djohan di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Djohan menuturkan, jika sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) menemukan masalah ini, maka mereka akan meminta pandangan atau telaah dari akuntan lain untuk mendapatkan rujukan baru. Proses serupa juga dilaksanakan dengan perusahan serta pihak yang menolak laporan yang disoal.

"Saya tidak tahu mereka sudah lalukan itu atau belum. Kalau mereka sudah lakukan tinggal dibuka saja ke media dan ke regulator yang bersangkutan. Proses sudah dilakukan, ada rekonsiliasi pendapatnya apa, perbedaan apa. Karena ini kan perbedaan pendapat," tuturnya.

Dia menyampaikan, pokok yang patut diperhatikan ialah terkait bahwa piutang bisa dicatatkan sebagai pendapatan dalam laporan keuangan, meski belum ada proses transaksi yang masuk.

Baca juga: Rhenald Khasali: Tiap Kondisi Keuangan Membaik, Garuda Selalu Heboh

Selain itu, guna memastikan pencatatan piutang pada pendapatan yang dimaksud harus mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 23 tentang Pengakuan Pendapatan.  Karena aturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23 menjadi acuran dasar terkait hal ini.

"Tetapi kalau kasus ini spesifik, harus dilihat dulu term and condition piutangnya. Boleh diakui atau tidak," ungkap Djohan.

Sementara itu, Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK, Nur Sigit Warsidi, menambahkan, bahwa adanya pengakuan pendapatan pada periode laporan itu biasa dan bisa terjadi. Hanya saja, semua itu harus kembali merujuk pada aturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23.

"Soal Garuda, saya normatif saja karena enggak pegang data. Apakah suatu transaksi itu sudah bisa diakui sebagai suatu pendapatan atau tidak, itu di PSAK sudah ada," kata Nur terpisah.

Nur tidak menjelaskan, apakah menempatkan piutang menjadi pendapatan itu bisa dilakukan dalam sebuah laporan perusahaan atau tidak.

"Itu bisa cek kalau kita lihat kontraknya, di dalamnya seperti apa," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com