Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiket Pesawat Mahal, Apindo Dorong Maskapai Regional Masuk Indonesia

Kompas.com - 03/05/2019, 20:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengakui bahwa tingginya harga tiket pesawat cukup mempengaruhi pelaku usaha, terutama untuk jasa travel dan penginapan.

Dia menduga tingginya harga tiket disebabkan kurangnya persaingan maskapai di Indonesia. Hariyadi pernah mengusulkan kepada pemerintah untuk membuka kerja sama dengan maskapai regional melebarkan ekspansi ke Indonesia.

"Kami dorong pemerintah buka regional airline untuk masuk, apakah itu Jetstar, Air Asia untuk menambah rute domestik," ujar Hariyadi di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Hariyadi mengatakan, dengan hanya dua raja maskapai penerbangan di Indonesia, kurang ada persaingan yang sehat.

Baca juga: Soal Harga Tiket Pesawat, Kementerian BUMN Tak Bisa Intervensi Garuda

Pria yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) itu juga mengeluhkan turunnya angka keterisian kamar setelah harga tiket pesawat naik.

"Itu ada pengaruhnya. Karena harga tiket tinggi, menyebabkan okupansinya turun," kata Hariyadi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menilai ada sejumlah sebab hingga kini harga tiket pesawat masih mahal. Salah satunya karena siklus tahunan yang sedang terjadi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti mengatakan, saat ini sedang terjadi fase musim sepi atau low season. Ini biasanya terjadi dari Januari dan Februari.

Oleh karena itu, banyak maskapai penerbangan yang memanfaatkan dan memaksimal tarif tiket sesuai tarif batas atas.

"Karena airline juga butuh 'hidup' dan itu salah satu sebabnya kenapa (tiket masih mahal). Sebenarnya tidak terlalu tinggi, masih batas wajar," kata Pramesti.

Pramesti menjelaskan, meskipun harga tiket pesawat masih dianggap mahal, namun yang jelas besarnya masih sesuai dengan paraturan pemerintah, yakni berdasarkan ketentuan PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Perhitungan Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkut Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait hal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com