Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini hingga Puasa, Ada 51 Kapal Illegal Fishing yang Ditenggelamkan

Kompas.com - 04/05/2019, 15:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memantau langsung penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing yang dimulai sejak hari ini, Sabtu (4/5/2019).

Penenggelaman dilakukan secara bertahap mulai hari ini hingga dua minggu ke depan, di saat sudah memasuki Ramadhan.

Sebagaimana dikutip dari twitter KKP, pagi tadi Susi bertolak ke Sungai Rengas, Kalimantan Barat, yang dekat lokasi pertama penenggelaman kapal. Susi dan jajaran dari kejaksaan, pemerintah daerah, maupun petugas KKP setempat memusnahkan barang bukti tindak pidana illegal fishing.

Dikutip dari video yang diunggah KKP di akun Twitter, Susi kembali menegaskan bahwa tak ada toleransi terhadap kapal asing pencuri ikan di teritorial laut Indoneisa.

"Jadi saya mohon semua punya persepsi sama. Kita perangi ilegal fishing. Kalau kita tidak keras mereka akan semakin berani," kata Susi, dalam sambutannya.

Diketahui, secara total, ada 51 kapal illegal fishing yang telah berkuatan hukum tetap yang akan ditenggelamkan dalam beberapa waktu ke depan.

Sebanyak 51 kapal tersebut terdiri dari 26 kapal berbendera Vietnam, 6 kapal berbendera Malaysia, dua kapal berbendera China, satu kapal berbendera Filipina dan 4 kapal asing berbendera Indonesia.

Kapal-kapal tersebut akan ditenggelamkan di beberapa lokasi di Indonesia. Untuk hari ini, sebanyak 26 kapal Vietnam ditenggelamkan di Pontianak. Selebihnya, antara lain empat kapal akan ditenggelamkan di Belawan, 12 kapal di Natuna, dan tiga kapal di Merauke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com