Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Ojek Online Dinilai Tak Jamin Kesejahteraan Pengemudi

Kompas.com - 06/05/2019, 16:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan tarif ojek online (ojol) yang telah resmi diberlakukan tanggal 1 April 2019 lalu tidak menjamin terjadinya peningkatan kesejahteraan pengemudi.

Menurut kepala tim peneliti Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) Rumayya Batubara, kenaikan tarif justru bisa menggerus konsumen ojol hingga 75 persen.

"Kenaikan tarif justru menggerus permintaan ojol hingga 75 persen, yang akhirnya bisa berdampak negatif pada pendapatan pengemudi," kata Rumayya Batubara dalam acara Diseminasi hasil riset kenaikan tarif ojek online di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Baca juga: RISED: 75 Persen Konsumen Tolak Kenaikan Tarif Ojek Online

Pasalnya, berdasarkan hasil temuan RISED yang dilakukan di 9 wilayah Indonesia dengan 3.000 responden, 75 persen masyarakat menolak kenaikan tarif. Penolakan terbesar terjadi di area Jabodetabek sebesar 82 persen.

Apalagi, Rumayya menyebut kenaikan tarif ini tidak mencerminkan tarif yang akan dibayar oleh konsumen. Tarif yang dibayar konsumen justru lebih mahal dibanding keputusan Menteri Perhubungan nomor 348 tahun 2019.

"Tarif atau biaya jasa yang tertera dalam Keputusan Menteri Perhubungan merupakan tarif dasar yang diterima pengemudi, bukan konsumen. Artinya, tarif yang dibayar konsumen lebih mahal lagi karena harus membayar biasa sewa aplikasi," kata Rumayya.

Baca juga: Tarif Baru Ojek Online Dinilai Mahal, Menhub Mau Bikin Quick Count

Berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019, tarif batas bawah yang semula Rp 1.500 menjadi Rp 2.000. Tarif batas atas yang semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.

Namun, tarif yang dikenakan konsumen bisa mencapai 2.500 sampai Rp 3.125 per kilometer sebagai tarif dasar yang dalam keputusan Menteri Perhubungan sekitar Rp 2.000 sampai Rp 2.500 untuk zona II (Jabodetabek).

Tarif konsumen terendah berada di zona I (Jawa non-Jabodetabek, Bali, dan Sumatera) di kisaran Rp 2.312 sampai Rp 2.875 sebagai tarif dasar. Sedangkan tarif teratas berada di zona III (wilayah sisa zona I dan zona II) di kisaran Rp 2.625 sampai Rp 3.250.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Harus Dibarengi Peningkatan Pelayanan”

Ekonom dari Universitas Airlangga (Unair) tersebut mencontohkan, tarif batas bawah yang harus dibayar konsumen di Jabodetabek sebesar Rp 2.500 jika asumsi tambahan biaya sewa aplikasi 20 persen. Sementara yang tertera di Kepmenhub Rp 2.000 per kilometer.

Rumayya menyebut, kenaikan tarif ini berpengaruh terhadap pengeluaran konsumen. Jika jarak tempuh konsumen adalah 7-10 km per hari, maka pengeluaran konsumen akan bertambah dari Rp 4.000 sampai Rp 15.000.

Tarif yang biasanya hanya Rp 8.000 jarak dekat, menjadi Rp 10.000 sampai Rp 12.000.

Hal ini tentu membuat konsumen beralih moda transportasi dan menggerus pendapatan mitra pengemudi ojek online.

"Tentu saja ini menjadi sinyal buruk bisnis aplikasi di Indonesia," pungkas Rumayya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com