Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Perkara Perlindungan Konsumen Korban Kartel Yamaha-Honda Silakan Dilanjutkan Pihak Lain

Kompas.com - 06/05/2019, 18:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih menyatakan KPPU tidak mempunyai fungsi perlindungan terhadap konsumen Astra Honda Motor dan Yamaha yang menjadi korban Kartel.

Sebab, Tugas KPPU di Indonesia tidak memiliki wewenang terkait perlindungan konsumen.

"Memang di berbagai negara itu, KPPU atau lembaga persaingan usaha lainnya menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Tapi di Indonesia, KPPU ada Undang-Undangnya," sebut Guntur Syahputra Saragih di Jakarta, Senin (6/5/2019).

"Di Australia dan Malaysia, lembaga persaingan usaha mengatur perlindungan konsumen, tapi kami tidak. Jadi kami tidak bisa melampaui itu," lanjutnya.

Kendati tak memiliki wewenang, KPPU mempersilakan lembaga masyarakat atau lembaga lain untuk meneruskan perkara kerugian konsumen kartel tersebut.

"Silakan lembaga negara yang lain atau lembaga masyarakat seperti LSM meneruskannya jika memang itu dianggap kerugian konsumen," ucap Guntur.

Tapi, Guntur mengatakan tidak bisa mendorong maupun menghambat masalah kerugian konsumen tersebut. Dia lebih menyerahkan masalah terhadap lembaga-lembaga lain yang masih memiliki kaitan dengan wewenang perlindungan konsumen.

Sebelumnya, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) diduga melakukan tindak kartel. Kedua perusahaan tersebut diduga bersekongkol dalam penetapan harga skuter matic 110 cc - 125 cc.

Akibatnya, Yamaha didenda Rp 25 miliar dan Honda didenda Rp 22,5 miliar. Dalam proses investigasi selama dua tahun, terdapat beberapa bukti yang menguatkan dugaan tindak kartel kedua perusahaan tersebut, yang menyebabkan konsumen membayar lebih mahal. Dari sini, Honda dan Yamaha juga didesak mengembalikan selisih uang konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com